|  | 
| Pasangan JUARA saat mengikuti debat antar calon yang diselenggarakan KPU Palopo, beberapa waktu lalu. | 
Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam SE MSi, saat dikonfirmasi Koran Akselerasi sore tadi, mengakui pleno KPU memutuskan tidak dapat melaksanakan rekomendasi panwaslu No: 861/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018, untuk melakukan pembatalan (diskualifikasi, red) terhadap pasangan nomor urut 1, HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA). "Iya dinda, hasilnya sudah seperti itu," tegas Samsul Alam membenarkan.
Sementara, dalam keterangan press release Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar yang beredar di internet, disebut pada 18 April 2018, Kemendagri melalui Dirjen Otoda mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel No: 820/3636/Otda, perihal penjelasan terkait mutasi. Dimana, Kemendagri menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan HM Judas Amir tidak melanggar.
Merujuk pasal 18 PKPU No: 25/2013: "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 meliputi: mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi bawaslu sesuai tingkatannya; menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu.
Pada pasal 19 PKPU No: 25/2013: "Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.
Sehingga, berdasarkan langkah yang telah ditempuh KPU Palopo sesuai yang disebutkan di atas, disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan melaksanakan rekomendasi panwaslu.
Untuk diketahui, Panwaslu Palopo merekomendasikan HM Judas Amir melanggar pasal 71 ayat (2). Namun, Berdasarkan langkah-langkah yang telah ditempuh KPU berdasarkan peraturan yang berlaku, rekomendasi pembatalan pencalonan HM Judas Amir mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo 2018 yang diajukan panwaslu tidak dapat dilaksanakan KPU.
Rapat pleno diikuti, ketua KPU, Haedar Djidar, bersama empat anggota lainnya, Faisal Mustafa, Samsul Alam, Faisal, dan Muh Amran Annas. (ARI-TOM)
Posting Komentar untuk "KPU Palopo Tolak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu, JUARA Lolos Ancaman Diskualifikasi"