ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pilkada Palopo
Kasi Pidum Kejari Palopo Ikram M Saleh & Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar.
AKSELERASI- Lembaga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo akan menggelar debat antar kandidat calon walikota/wakil walikota, Rabu (4/4/2018) besok. Namun, sehari setelahnya Kamis (5/4/2018), giliran Pengadilan Negeri (PN) Palopo akan menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mendudukkan calon walikota, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) sebagai terdakwa.

Informasi itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Palopo, Ikram M Saleh SH, Selasa (3/4/2018). "Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang mendudukkan Ome sebagai terdakwa kita gelar, 5 April 2018, di PN Palopo, dengan agenda pembacaan dakwaan. Tetapi, jika tidak ada eksepsi sidang akan memasuki agenda mendengar keterangan saksi," ungkap Ikram.

Rencananya yang akan menjadi saksi di persidangan itu, adalah HM Judas Amir, Walikota Palopo non-aktif. Seperti diketahui, Ome akan disidangkan terkait video orasi politiknya yang cenderung diduga mengkritik pemerintah. Video itu, viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, ia didakwa melakukan tindakan pidana pemilu ujaran kebencian sebagaimana diatur pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 huruf (c) UU nomor 10 tahun 2016.

Sementara, acara debat kandidat yang dilaksanakan KPU Palopo, dipusatkan di Gedung Saodenrae Convention Centre (SCC), 4 April 2018, pukul 15.30 Wita.  Debat ini, menghadirkan dosen Fakultas Hukum UMI Makassar, Nurfadillah Mappaselleng sebagai moderator.

"Durasi debat berlangsung selama 90 menit, dibagi enam segmen. Sesi pertama, pemaparan visi-misi kedua pasangan calon (paslon). Dilanjutkan penajaman visi-misi, kemudian pendalaman materi, sesi tanya jawab antar sesama paslon walikota, tanya jawab sesama paslon wakil walikota, dan diakhiri closhing statement," imbuh Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH, siang tadi.

Materi debat yang dipersiapkan KPU sendiri, diantaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jika tak ada aral melintang, debat kandidat sesi kedua diadakan, 7 Mei nanti, dengan materi penyelesaian persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta memperkokoh NKRI. Materi debat pertama, dan kedua itu berdasarkan PKPU No: 4 tentang kampanye dan disebutkan pada pasal 21 poin 5. Ia mengharapkan, kedua paslon selama debat berlangsung tidak saling menyerang pribadi, melainkan beradu argumen sesuai visi-misi masing-masing paslon. (MDT-ARI) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top