![]() |
Syafruddin Djalal SH. |
Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, yang dikonfirmasi via WA-nya, Senin (26/3/2018), membenarkan Ome telah memenuhi pemeriksaan penyidik Gakkumdu.
Syafruddin Djalal yang tengah mengikuti Bimtek di Jakarta, mengaku sudah menerima laporan dan informasi terkait pemeriksaan Ome oleh tim penyidik Gakkumdu.
"Yang bersangkutan (Ome, red) sudah dimintai keterangannya oleh penyidik tim Gakkumdu. Kasus ini, tetap akan berlanjut sampai ke tingkat kejaksaan hingga pengadilan," terang Syafruddin Djalal.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, kepada awak media mengakui jika Ome memang telah menjalani pemeriksaan penyidik Gakkumdu. Sementara, Wakil Ketua Gakkumdu TP Pemilihan Palopo, AKP Ardy Yusuf, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal detail pemeriksaan Ome.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gakkumdu TP Pemilihan Palopo telah meningkatkan status Ome menjadi tersangka pada 14 Maret 2018 lalu. Syafruddin Djalal dalam keterangan persnya saat itu, menyebutkan Ome dikenakan pasal 187 jo 69 UU No: 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal tiga sampai enam bulan. (ARI-MDT)
Tidak ada komentar: