ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Syafruddin
Syafruddin Djalal SH.
AKSELERASI- Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) TP Pemilihan Kota Palopo, akhirnya calon Walikota Palopo nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), berhasil dimintai keterangannya oleh penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Ome diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, yang dikonfirmasi via WA-nya, Senin (26/3/2018), membenarkan Ome telah memenuhi pemeriksaan penyidik Gakkumdu.

Syafruddin Djalal yang tengah mengikuti Bimtek di Jakarta, mengaku sudah menerima laporan dan informasi terkait pemeriksaan Ome oleh tim penyidik Gakkumdu.

"Yang bersangkutan (Ome, red) sudah dimintai keterangannya oleh penyidik tim Gakkumdu. Kasus ini, tetap akan berlanjut sampai ke tingkat kejaksaan hingga pengadilan," terang Syafruddin Djalal.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, kepada awak media mengakui jika Ome memang telah menjalani pemeriksaan penyidik Gakkumdu. Sementara, Wakil Ketua Gakkumdu TP Pemilihan Palopo, AKP Ardy Yusuf, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal detail pemeriksaan Ome.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gakkumdu TP Pemilihan Palopo telah meningkatkan status Ome menjadi tersangka pada 14 Maret 2018 lalu. Syafruddin Djalal dalam keterangan persnya saat itu, menyebutkan Ome dikenakan pasal 187 jo 69 UU No: 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal tiga sampai enam bulan. (ARI-MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top