Soal Pengelolaan Dana Hibah Masjid Agung, Polres Palopo Tetapkan Dua Tersangka

8.189 Views
Kasat
AKP Ardy Yusuf.
AKSELERASI- Penyidik Polres Palopo menetapkan dua orang tersangka, Mi (52), dan Al (56), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hibah Masjid Agung Luwu-Palopo.

Informasi itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, kepada awak media, Kamis (22/3/2018). Kedua oknum tersebut, jelas AKP Ardy Yusuf, resmi dijadikan tersangka sejak 12 Maret 2018 lalu.

"Mi dan Al statusnya dijadikan tersangka, setelah penyidik memeriksa saksi ahli, barang bukti, dan mengacu hasil gelar perkara. Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan," katanya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai peran kedua tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah Masjid Agung-Luwu Palopo. Untuk diketahui 2016 lalu, BPKP merilis LHP pengelolaan dana hibah Masjid Agung sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung dalam kurun waktu 2008 sampai 2014 tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya. (RLS-MDT)

Posting Komentar untuk "Soal Pengelolaan Dana Hibah Masjid Agung, Polres Palopo Tetapkan Dua Tersangka"