PMII Palopo Tolak Revisi UU MD3, Harisal: Harus Melalui MK/Perpu Presiden

8.189 Views
Harisal
Ketua DPRD Kota Palopo, Harisal A Latief.
AKSELERASI- Aksi penolakan revisi Undang-undang MD3 kembali disuarakan mahasiswa Kota Plaopo. Setelah GMNI berunjukrasa beberapa waktu lalu, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Palopo, Kamis (1/3/2018), menggelar demo yang sama.

Jurubicara PMII, Fikram Kasim, menyampaikan tiga tuntutan yang diajukan lembaganya. Pertama, menolak revisi UU No: 17/2017 tentang MD3. Alasannya, revisi UU MD3 dinilai menyalahi amanat demokrasi.

Tuntutan kedua, meminta Presiden RI mengeluarkan Perpu badan legislatif, dan segera merevisi pasal-pasal yang bermuatan kontroversial dalam UU MD3.

"Itu tadi tiga poin yang diharapkan dapat ditindaklanjuti. Karena, revisi UU MD3 ini terkesan melampaui batas kewenangan DPRD selaku wakil rakyat," tegas Fikram Kasim.

Tuntutan yang sama diungkapkan Arifin Zainuddin, ia menyerukan seluruh fraksi DPRD Palopo menyetujui penolakan revisi UU MD3. Apabila tuntutan tersebut tak dipenuhi, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Soal desakan menolak revisi UU MD3 yang disuarakan GMNI maupun PMII, Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief, dalam keterangan persnya siang tadi, menyatakan DPRD tidak menerima ataupun menolak aspirasi dari mahasiswa.

"Untuk meminta persetujuan penolakan seluruh fraksi di DPRD, kami kira tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait aksi demo menolak revisi UU MD3, posisi DPRD tidak menolak namun tidak juga menerima apa yang disuarakan itu," tegas Harisal, didampingi anggota Komisi III, Budiman ST.

Permasalahannya, tuntutan itu menyangkut kelembagaan. Tetapi ada ruang hukum yang bisa ditempuh, yakni melalui kewenangan Mahkama Konstitusi (MK). Untuk yang lebih spesifik lagi, dalam bentuk Perpu yang dikeluarkan oleh presiden.

Sebelum berorasi di gedung DPRD, pengunjukrasa melakukan long march dengan melintasi sepanjang Jln Andi Djemma Palopo. Mereka datang dengan membentangkan spanduk, serta membagi-bagikan selebaran berisi penolakan revisi UU MD3. (ARI)

Posting Komentar untuk " PMII Palopo Tolak Revisi UU MD3, Harisal: Harus Melalui MK/Perpu Presiden"