![]() |
| Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ). |
Penilaian Ombudsman RI ini, mencakup 172 DPMPTSP yang terbagi atas 22 DPMPTSP provinsi, 44 DPMPTSP kota, dan 106 DPMTSP kabupaten.
Penilaian tingkat provinsi, hanya DPMPTSP Sulsel satu-satunya masuk kompetensi tertinggi atau zona hijau dengan nilai 76,43.
Sementara, tingkat kota Ombudsman menetapkan empat daerah dengan nilai tertinggi, peringkat pertama DPMPTSP Palu (82,86), peringkat dua bersama, DPMPTSP Pangkal Pinang dan DPMPTSP Palopo (80,71), dan DPMPTSP Bogor (76,43). Untuk penilaian DPMPTSP kabupaten, tak satupun meraih zona hijau.
Kepala Dinas PMPTSP Palopo, Farid Kasim JS, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018), membenarkan, penilaian Ombudsman menempatkan instansi yang dipimpinnya di peringkat dua terbaik tingkat kota se Indonesia.
"Keberhasilan ini, tak lepas dari kerja keras teman-teman. Alhamdulillah, ini patut disyukuri. Ternyata, Ombudsman RI mengakui kinerja dan pelayanan kita selama ini," sebut FKJ--, sebutan Farid Kasim JS.
Kendati demikian, papar dia mengingatkan, hasil itu tidak membuat jajaran DPMPTSP cepat puas. Justru, lanjut FKJ, keberhasilan ini hendaknya menjadi pemacu DPMPTSP Palopo agar lebih baik lagi ke depan.
Dalam siaran persnya, komisioner Ambudsman RI, Adrianus Meliala, penilaian yang digelar di 2017 lalu, secara umum menunjukkan kompetensi kelembagaan pelayanan perizinan daerah di Indonesia masih tergolong rendah. (TOM)

Posting Komentar untuk "FKJ Bawa DPMPTSP Palopo Duduki Peringkat 2 se Indonesia"