![]() |
| Pjs Walikota Palopo, Andi Arwin saat sosialsiasi di hadapan ASN. |
"ASN itu harus netral, tidak berpihak, dan tidak mendukung calon di pilkada. Ini jelas diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," tegas Andi Arwin.
Sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan Panwaslu Wara Selatan ini, dihadiri ratusan kalangan ASN. Dikatakan, keberpihakan ASN dalam pesta demokrasi, akan mempengaruhi masyarakat.
"Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Untuk itulah, ASN tidak boleh berpihak, menjadi tim sukses, dll. ASN wajib netral, sebab itu aturannya jelas," paparnya.
Dirinya memahami, ASN memang memiliki hak pilih sebagaimana warga negara lainnya. Tetapi, pilihan tersebut hendaknya digunakan cukup di dalam bilik suara saja.
"Jangan berpolitik praktis. Hak politik ASN, hanya berlaku di bilik suara. Di luar daripada itu, sudah melanggar aturan," pesan Andi Arwin, didampingi Plt Sekkot Palopo, H Jamaluddin Nuhung, serta anggota Panwaslu Warsel, Asbudi. (HNR-TOM)

Posting Komentar untuk "Arwin: Hak Politik ASN Hanya Berlaku di Bilik Suara "