![]() |
Bimtek yang digelar KPU Palopo untuk para PPDP. |
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data e-KTP, surat keterangan pengganti e-KTP, serta berkas hasil pencocokan dan penilitian (coklit) wajib diserahkan kepada PPS disertai Berita Acara Penyerahan (BAP). Pemutakhiran data di tingkat PPDP berlangsung 9-19 Januari 2018, pelaksanaan coklit 20 Januari sampai 18 Februari 2018, dan pelaporan 28 Januari sampai 18 Februari 2018.
Pengisian dokumen formulir terdiri AKWK daftar pemilih, AAKWK daftar pemilih, AAKWK daftar pemilih tambahan, AA1KWK tanda terima, AA2KWK tanda bukti coklit, dan AA3KWK pelaporan dengan berkoordinasi Ketua RT/RW paling lambat, 19 Januari 2018.
Komisioner KPU, Faisal Mustafa, menerangkan e-KTP dan surat keterangan pengganti e-KTP sebagai bukti identitas dasar pemutakhiran data pemilih. Sekedar diketahu, bimtek tersebut diikuti 120 peserta dari dua kecamatan. (ARI)
Tidak ada komentar: