![]() |
Walikota Palopo, HM Judas Amir. |
"Pemerintah senantiasa mengacu peraturan yang berlaku, terkait penutupan THM yang sudah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Aturan itu, yakni Perpres No: 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta Permen Perdagangan RI No: 20/M-Dag/Per/4/2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," tandasnya.
Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo SIk, menyebutkan penutupan THM di kawasan Pantai Labombo atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk. Itu yang kemudian ditindaklanjuti aparat, sehingga dilakukan penutupan.
Keputusan tersebut didasari pula temuan adanya pelanggaran aturan, khususnya di beberapa toko yang memperjual-belikan miras. "Kami terus melakukan razia, dan penutupan hingga persoalan ini terselesaikan," tegas wakapolres. (HNR-TOM)
Tidak ada komentar: