Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat menggelar konferensi pers, |
Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal SH, dalam jumpa persnya, Minggu (22/10/2017), membenarkan penangkapan 14 pelaku pencabulan di Walenrang.
"Kita mengamankan 14 diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan yang dilakukan DK bersama 20 rekannya. Pelaku yang sudah diamankan, kini tengah menjalani pemeriksaan di PPA Sat Reskrim," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Hingga saat ini, tim bentukan Polres Luwu masih terus mengajar beberapa pelaku yang belum tertangkap. Meski demikian, identitas mereka sudah dikantongi aparat.
"Atas perbuatannya, ke-14 pelaku kasus pencabulan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2014--, perubahan atas UU RI No: 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar," papar AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Untuk diketahui, 14 pelaku yang sudah dibekuk masing-masing PRN, MRA, AR, APR, BDT, JSR, DRM, ZUL, RFL, MT, MR, AP, AP, dan IS. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. (TOM)
Tidak ada komentar: