ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kapolres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat menggelar konferensi pers,
AKSELERASI- Kasus pencabulan yang dialami SNA (13), pelajar salah satu SMP di Walenrang-Lamasi (Walmas), Juni 2017 lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Luwu. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Walenrang berhasil menciduk 14 pelakunya.

Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal SH, dalam jumpa persnya, Minggu (22/10/2017), membenarkan penangkapan 14 pelaku pencabulan di Walenrang.

"Kita mengamankan 14 diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan yang dilakukan DK bersama 20 rekannya. Pelaku yang sudah diamankan, kini tengah menjalani pemeriksaan di PPA Sat Reskrim," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Hingga saat ini, tim bentukan Polres Luwu masih terus mengajar beberapa pelaku yang belum tertangkap. Meski demikian, identitas mereka sudah dikantongi aparat.

"Atas perbuatannya, ke-14 pelaku kasus pencabulan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2014--, perubahan atas UU RI No: 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar," papar AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Untuk diketahui, 14 pelaku yang sudah dibekuk masing-masing PRN, MRA, AR, APR, BDT, JSR, DRM, ZUL, RFL, MT, MR, AP, AP, dan IS. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top