AKP Awaluddin. |
Keduanya tak mampu berkutik banyak saat disergap tim Res Narkoba Polres Luwu, Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 23.30 Wita, di Kota Belopa.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, yang dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017), membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini, keduanya memang telah lama diincar aparat Kepolisian.
"Ms dan Mr sudah menjadi Target Operasi (TO) kita sejak lama. Saat diciduk, mereka tengah bertransaksi narkoba," tegas AKP Awaluddin.
Barang bukti yang disita, delapan saset berisi diduga sabu seberat 10,03 gram, 18 pack saset kosong, dua potong lakban yang digunakan membungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu batang kaca pirex, satu sendok plastik terbuat dari potongan pipet, dua buah HP, serta uang tunai Rp5,6 juta.
"Mobil yang digunakan pelaku jenis Toyota Avanza Velos warna putih dengan nomor polisi DW 1423 BG ikut dijadikan barang bukti," terang AKP Awaluddin.
Ms dan Mr kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu untuk kepentingan pengembangan kasus. Keduanya akan dijerat pasal 114 (1), pasal 112 (1), UU No: 35/2009 tentang narkotika. (RLS-TOM)
Tidak ada komentar: