H Subuhan SPd MPd. |
Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, petahana tak diperkenankan menggelar mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi tersebut disampaikan mantan anggota Panwas Kota Palopo, H Subuhan SPd MPd, kepada Koran Akselerasi, Jumat (4/8/2017). "Enam bulan sebelum penetapan di KPU, tidak boleh ada mutasi," katanya.
Meski demikian, petahana tetap bisa menggelar mutasi sebelum memasuki waktu enam bulan menuju penetapan calon di tingkat KPU pada masing-masing daerah.
"Jika di atas enam bulan sebelum penetapan ada mutasi, sanksinya sangat berat bagi pihak petahana. Pencalonannya bisa dibatalkan oleh KPU," tutur Subuhan.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 71 (2) UU No: 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Bunyinya; gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Khusus untuk Pilkada Palopo penetapan calon di KPU digelar 12 Februari 2018. Jadi enam bulan sebelum itu, tidak boleh ada pelantikan/mutasi," kunci Subuhan. (RILIS-ABK)
Tidak ada komentar: