ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Subuhan
H Subuhan SPd MPd.
AKSELERASI- Bagi calon petahana yang akan maju di Pilkada 2018, ada baiknya lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi di jajaran pemerintahannya.

Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, petahana tak diperkenankan menggelar mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi tersebut disampaikan mantan anggota Panwas Kota Palopo, H Subuhan SPd MPd, kepada Koran Akselerasi, Jumat (4/8/2017). "Enam bulan sebelum penetapan di KPU, tidak boleh ada mutasi," katanya.

Meski demikian, petahana tetap bisa menggelar mutasi sebelum memasuki waktu enam bulan menuju penetapan calon di tingkat KPU pada masing-masing daerah.

"Jika di atas enam bulan sebelum penetapan ada mutasi, sanksinya sangat berat bagi pihak petahana. Pencalonannya bisa dibatalkan oleh KPU," tutur Subuhan.

Ketentuan itu diatur dalam pasal 71 (2) UU No: 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Bunyinya; gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Khusus untuk Pilkada Palopo penetapan calon di KPU digelar 12 Februari 2018. Jadi enam bulan sebelum itu, tidak boleh ada pelantikan/mutasi," kunci Subuhan. (RILIS-ABK) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top