Soal Temuan LCC, Islamuddin: Proyek tak Ber-IMB Statusnya Bangunan Ilegal

8.189 Views
Islamuddin dan Rawas Sakti
Wakil Ketua DPRD Palopo, Islamuddin, dan Ketua LCC, Rawas Sakti.
AKSELERASI- Temuan investigasi Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti, soal adanya proyek pemerintah tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPRD Palopo, Islamuddin. Legislator Partai Demokrat ini menyebut, bangunan yang tak ber-IMB statusnya ilegal.

"IMB adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan sebuah tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Setiap orang maupun badan (swasta dan pemerintah) yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB," tegas Islamuddin, Selasa (1/8/2017), di ruang kerjanya.

Khusus menyikapi temuan LCC tersebut, Komisi II dan III DPRD Palopo dalam waktu dekat, akan menggelar hearing kepada Dinas PUPR serta DPMPTSP.

"Pekan depan, teman-teman di Komisi II dan III akan memanggil instansi terkait mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP-lintas komisi). Sudah jelas, persoalan ini sarat pelanggaran Perda. Komisi II dan III yang memiliki kewenangan pengawasan, mesti mengambil peran menyikapi temuan LCC itu," ucap Islamuddin.

Sebelum IMB terbit, sambung Islamuddin, maka proyek yang berjalan itu harus dihentikan. "Jika perlu ada sanksi administrasi diberikan," cetus Islamuddin.

Ia juga berharap, Satpol-PP sebagai pengawal Perda, menjalankan fungsi mengawasi dan menghentikan aktifitas yang melanggar aturan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Palopo, Bakri Tahir, memastikan RDP proyek tak ber-IMB digelar, Senin pekan depan, 7 Agustus 2017, dengan mengundang Dinas PUPR serta DPMPTSP. Ketua LCC, Rawas Sakti sebelumnya telah melakukan konsultasi hukum ke TP4D Kejaksaan Negeri Palopo, perihal temuan dugaan adanya proyek pemerintah tak ber-IMB, seperti proyek Kompleks Kantor Walikota dan Lapangan Pancasila. (MDT)

Posting Komentar untuk "Soal Temuan LCC, Islamuddin: Proyek tak Ber-IMB Statusnya Bangunan Ilegal"