![]() |
| DPRD Palopo saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR terkait temua LCC soal proyek tak ber-IMB. |
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar lintas Komisi II dan III, Senin (7/8/2017), DPRD memberi deadline selama satu minggu kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palopo, Anthonius Dengen, menyelesaikan persoalan IMB tersebut.
Anggota DPRD Palopo, Bakri Tahir menyampaikan jika sampai batas waktu yang diberikan kisruh proyek tak ber-IMB belum juga dituntaskan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi ke Walikota Palopo agar pihak terkait diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sampai dengan penghentian sementara pelaksanaan proyek di lapangan.
Lebih jauh, Bakri Tahir selaku pimpinan rapat, memuji sikap Ketua LCC, Rawas Sakti, atas kepeduliannya mengawasi jalannya pembangunan di daerah. "Ini patut diapresiasi khusus," katanya.
Sementara, Ketua LCC, Rawas Sakti mengungkapkan, dirinya menemukan beberapa proyek pemerintah tak ber-IMB. Persoalan lainnya yang diuraikan Rawas Sakti, LCC mensinyalir adanya pungutan retribusi dari tambang galian C ilegal, serta indikasi rekanan memakai material dari lokasi tambang galian C ilegal yang kini telah ditutup polisi.
"Mengenai IMB, saya menyayangkan ketidakcermatan SKPD teknis dalam menjalankan fungsinya. IMB merupakan syarat mutlak mendirikan bangunan dan ketentuan itu tercantum di RAB proyek. Pengawasan SKPD teknis, sangat lemah. Saya kasih contoh, proyek revitalisasi Lapangan Pancasila. Selain rekanan menggunakan material tambang galian C ilegal, penimbunan yang dikerja rekanan memakai tanah cadas dicampur limbah dari PLTA Bakaru. Sementara, di RAB diharuskan memakai tanah urug," sorot Rawas Sakti.
Terkait deadline yang diberikan DPRD, Kadis PUPR, Anthonius Dengen, menegaskan kesiapannya memenuhi permintaan tersebut.
"Pengurusan IMB proyek kompleks kantor walikota, Lapangan Pancasila, dan kantor DPMPSTP, kami selesaikan pekan ini. Kendala yang menghambat penerbitan IMB, karena sertifikat kantor walikota dan Lapangan Pancasila tercecer pasca pembakaran di pilwalkot 2013 lalu," aku Anthonius Dengan.
Mengenai penimbunan Lapangan Pancasila yang dipaparkan Ketua LCC, Rawas Sakti, ia akan mengecek kebenaran informasi itu ke rekanan beserta konsultan pengawas. "Jika benar, mereka kita tegur," tegas Anthonius Dengen.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Palopo, Firmansyah DP, menghimbau seluruh pihak saling mendukung proses pembangunan di Palopo sehingga bisa berjalan tepat waktu, dan masyarakat memperoleh asas manfaatnya.
RDP lintas komisi itu, dihadiri anggota DPRD, seperti Budiman ST, Rauf Rahim, Marigallang, Subir Surasman, Hj Idaria M Jaya, Oktavianus R, dan Abd Jawad Nurdin. (MDT)
