![]() |
| Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Palopo, Anthonius Dengen. |
Hal itu diungkapkan Kadis PU dan Penataan Ruang Palopo, Ir Anthonius Dengen MSi, saat menyampaikan laporannya pada pembukaan seminar pendahuluan konsultasi publik I, Jumat (7/7/2017), di Auditorium SaokotaE, Palopo.
"Penyusunan dokumen revisi RTRW ditargetkan berkangsung dari 27 April sampai 23 Desember 2017 mendatang," kata Anthonius.
Dalam penyusunan dokumen revisi RTRW tersebut, Dinas PU dan Penataan Ruang Palopo akan bekerjasama PT Oval Delapan Enam selaku konsultan perencana.
"Manfaat dari kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas dan kesadaran serta arahan pemanfaatan ruang wilayah di Palopo. Materinya mencakup tentang program utama jangka menengah 5 tahun serta tersusunnya rumusan antara keterkaitan dan saling pengaruh antara faktor RTRW dengan tinjauan internal perubahan maupun potensi lokal/wilayah Palopo," imbuh Anthonius.
Plt Sekda Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung SH MH, melanjutkan bahwa, perkembangan dan situasi nasional serta internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik sesuai aturan yang berlaku.
Seminar pendahuluan/konsultasi publik ini, merujuk UU RI No: 26/2007 tentang penataan ruang. Dimana, UU tersebut mengharuskan melakukan peninjauan kembali RTRW sekali dalam 5 tahun. Acara itu sekaligus tindak lanjut hasil peninjauan kembali RTRW yang telah dilaksanakan di 2016 lalu. (HNR-TOM)

Posting Komentar untuk "Penyusunan Revisi Dokumen RTRW Palopo Dianggarkan Rp747 Juta"