ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan di Hadapan Komisi II DPR-RI

 

JAKARTA- Merujuk surat edaran bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Menteri Keuangan, telah ditetapkan Pagu Indikatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7.786.095.763.000. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut akan dimanfaatkan tuk semakin menyempurnakan layanan pertanahan. 

"Bapak/Ibu sekalian, dana yang disetujui ini akan kami gunakan dengan penuh tanggung jawab agar pelayanan kita semakin akurat, prudent, dan akuntabel, dengan berbasis manajemen risiko," kata Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Anggaran yang telah ditetapkan, nantinya digunakan untuk melaksanakan program dukungan manajemen, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta program penyelenggaraan penataan ruang. Pada rapat ini, Menteri Nusron juga mengajukan penambahan pagu anggaran sebesar Rp3.631.468.669.000 untuk tahun 2026. Penambahan anggaran ini dibutuhkan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelenggaraan penataan ruang, dan belanja pegawai baru, baik CPNS maupun PPPK.

"Kami mohon dukungan semoga semua program bisa berhasil, dan kami juga mohon dukungan, terutama terkait penambahan anggaran agar percepatan PTSL supaya lebih masif kepada masyarakat," tutur Menteri Nusron.

Sebagai informasi, capai serapan anggaran Kementerian ATR/BPN di tahun 2024 mencapai 99,04%. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin rapat ini lantas menyampaikan dukungannya terhadap penambahan anggaran di Kementerian ATR/BPN. 

"Saya pribadi mendukung sebesar Rp3,63 triliun karena saya lihat Pak Menteri ini orangnya progresif. Jadi kalau kita tidak dukung, maka beliau tidak bisa bergerak. Maka saya support sekali dan mudah-mudahan nanti kita bisa menyisir kembali mana program-program yang terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat," tutur Dede Yusuf.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Merujuk surat edaran bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena...

Menteri ATR/Kepala BPN akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

 

JAKARTA- Upaya reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau, terus dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca maraknya perambahan hutan secara ilegal.

Dalam upaya pemulihan kembali, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada dalam kawasan taman nasional tersebut.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang tindih dengan kawasan hutan. Tapi yang menjadi masalah hambatannya memang sebagian itu ada SHM yang tahun 1999 sampai tahun 2006, itu ada Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” ujar Nusron Wahid dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare, dan Penguasaan TN Tesso Nilo serta Kebun Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Terkait SHM yang berhubungan dengan SK Reforma Agraria, Menteri Nusron akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui langkah pencabutan SHM di kawasan TN Tesso Nilo. 

“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat. Lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” jelas Menteri Nusron.

"Kalau yang bagian dari Reforma Agraria sebetulnya masyarakat ini juga hanya menerima dari Pak Bupati, karena itu kita minta bupatinya mengevaluasi," tambahnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikesempatan ini mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah berhasil melakukan pemulihan kembali puluhan ribu hektare lahan TN Tesso Nilo. “Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, diselenggarakan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo yang dilakukan oleh Satgas PKH. Penandatanganan diwakili oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Bertindak sebagai saksi, Menteri Nusron yang juga bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

Menteri Nusron hadir mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat dalam Satgas PKH, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Upaya reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau, terus dilakukan Satuan Tugas Pener...

Hadirkan Kepastian Hukum, Ossy Dermawan Serahkan 160 Sertipikat Tanah ke Pemda dan Masyarakat Sulteng

 

PALU- Bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025). Penyerahan sertipikat ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah di penjuru Indonesia.

“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Ossy di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Sulteng.

Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi di Sulteng. Dalam momen ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD); Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, 1 sertipikat; Bupati Poso, Verna Inkiriwang, 1 sertipikat; Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, 25 sertipikat; Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, 4 sertipikat; Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan, 1 sertipikat; dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid, 1 sertipikat.

Wamen Ossy menjelaskan bahwa sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56%,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas tanah dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial di Sulteng. Menko AHY pun turut menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam sambutannya.

“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” tutur Menko AHY.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  PALU- Bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wakil Ment...

Kantor Pertanahan Morowali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

 

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Morowali.
MOROWALI- Acara pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) tahun 2025 digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Rabu (9/7/2025), kegiatan itu turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag-TU) Kantor Pertanahan Morowali, Andi Hartawan SE.

"Kehadiran kami di sini, dalam rangka memenuhi undangan pihak Kejaksaan Negeri, terkait pemusnahan barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum, ini merupakan bentuk sinergitas Kantor Pertanahan Morowali dengan pihak Kejaksaan Negeri khususnya di bidang penegakan hukum," ucap Andi Hartawan. 

Sebagaimana yang terlihat di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Berbagai jenis barang bukti kejahatan tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain Andi Hartawan, kegiatan ini dihadiri perwakilan Polres Morowali, Kodim 1311/MRW, Dinas Kesehatan, BNN, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali. Andi Hartawan menegaskan, Kantor Pertanahan Morowali mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Morowali. MOROWALI- Acara pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum...

Kantor Pertanahan Morowali Hadiri Rapat FPT di Kantor Dinas PUPR

 

Suasana rapat FPR Kabupaten Morowali.
MOROWALI- Diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta sejumlah staf, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali mengikuti rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Pemkab Morowali. 

Rapat yang berlangsung di kantor Dinas PUPR Morowali itu, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Yusman Mahbub MSi. Untuk diketahui, Sekda merupakan Ketua FPR Morowali. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri para pimpinan OPD teknis yang tergabung dalam FPR.

Dalam rapat itu, FPR membahas soal permohonan yang diajukan CV Sinar Bungku dan Amiruddin Rustan perihal pergudangan. Di mana, pembangunan pergudangan itu membahas berbagai aspek seperti perolehan lahan, dampak terhadap masyarakat sekitar, dampak terhadap lingkungan, masalah drainase, sungai dan kebutuhan lainnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Suasana rapat FPR Kabupaten Morowali. MOROWALI- Diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta sejumlah staf, Kantor Pertanahan K...

Banggar DPR-RI dan Kementerian ATR/BPN Bahas Target PNBP 2026

 

JAKARTA- Rapat bersama digelar Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dengan pihak Kementerian ATR/BPN, Selasa (8/7/2025), salah satu isu yang dibahas yaitu terkait target peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2026. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, optimistis pihaknya dapat mencapai target PNBP pada tahun depan.

Ia menekankan bahwa, jajarannya akan bekerja keras dan konsisten dalam penyelesaian program-program yang tengah berjalan. “Insyaallah, untuk mencapai itu harus ada (kebijakan, red), karena kami harus menyelesaikan apa yang menjadi target di tahun ini, untuk bisa mencapai apa yang ditargetkan di tahun 2026,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, yang membahas pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan paparan, termasuk soal empat fokus utama dalam kebijakan PNBP.

Dari bahan paparannya, dijelaskan bahwa untuk tahun 2026, fokus pertama Kementerian ATR/BPN adalah peningkatan layanan informasi sertipikat dan lokasi bidang tanah secara elektronik, termasuk diversifikasi layanan informasi melalui Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kedua, peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, khususnya melalui implementasi Sertipikat Elektronik.

Fokus ketiga adalah evaluasi kebijakan tarif untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan keberpihakan kepada masyarakat. Sementara, fokus keempat diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan aset-aset milik kementerian.

Dengan strategi tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyatakan keyakinannya bahwa target PNBP 2026 akan dapat dicapai melalui upaya kolektif dan konsolidasi seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. 

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mencatat rata-rata pertumbuhan PNBP sebesar 14,2% setiap tahun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pelayanan pertanahan yang menyumbang sekitar 97% dari total penerimaan. Peningkatan ini turut didukung oleh implementasi layanan elektronik, khususnya dalam pemeliharaan data dan informasi pertanahan.

Hingga akhir Juni 2025, realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN telah mencapai Rp1,2 triliun atau 37,3%. Berdasarkan hasil rapat ini diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat mencapai penerimaan PNBP sebesar Rp3,3 triliun. Angka tersebut sebagian besar berasal dari layanan pendaftaran tanah yang terus menunjukkan performa tinggi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Rapat bersama digelar Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dengan pihak Kementerian ATR/BPN, Selasa (8/7/2025), salah satu isu yang di...

Kementerian ATR/BPN Libatkan Komnas HAM Tangani Konflik Agraria

 

JAKARTA- Lewat pelibatan multipihak, Kementerian ATR/BPN dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berkomitmen menyelesaikan berbagai konflik agraria melalui pendekatan berbasis HAM dengan pelibatan berbagai pihak secara inklusif. Hal itu disampaikan Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Komnas HAM, Senin (7/7/2025), di kantor Kementerian ATR/BPN.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Karena itu, kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” ujar Ossy.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mengingat banyak konflik agraria berkaitan erat dengan penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga proses penegakan hukum. Untuk itu diperlukan roadmap penyelesaian masalah yang melibatkan para pemangku kepentingan.

“Spirit kami adalah bagaimana roadmap ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak sehingga penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” beber Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menyampaikan bahwa Komnas HAM memandang penanganan konflik agraria harus selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama. Mengingat, dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Konflik agraria ini bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup mereka. Karena itu, Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM, dengan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci,” kata Anies Hidayah.

Komnas HAM berharap, sinergi kelembagaan yang dilakukan mampu memperkuat langkah penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap berlarut-larut di berbagai wilayah Indonesia. Melalui peta jalan yang sedang disusun, diharapkan muncul kesepahaman dan pembagian peran antar pihak terkait.

Mendampingi Wamen Ossy, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN beserta sejumlah jajaran dari Komnas HAM. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Lewat pelibatan multipihak, Kementerian ATR/BPN dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berkomitmen menyelesaikan berbagai konflik agr...

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tak Ada UU Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

 

JAKARTA- Melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, Kementerian ATR/BPN RI menjawab isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing. Harison Mocodompis menegaskan bahwa, tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. 

“Sementara, 30% adalah _mandatory_ atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, Kementerian ATR/BPN RI menjawab isu penjualan pulau-pul...


Top