Polisi saat mengamanakan pelaku kasus pencurian HP. |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Senin (13/1/2020), membenarkan penangkapan terhadap Hendra. Menurut AKP Ardy Yusuf, Hendra diciduk unit ResunitSatreskrim Polres Palopo, Minggu (12/1/2020) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di rumahnya, Kompleks Graha Peta, Kecamatan Mungkajang Palopo.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah HP Vivo warna hitam. Hendra sendiri, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.
"Pelaku kita sudah interogasi dan yang bersangkutan sudah mengakui segala perbuatannya," terang AKP Ardy Yusuf. (TOM)
Tidak ada komentar: