![]() |
| Penangkapan pelaku narkoba di Bahodopi. |
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini SIk melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Lukman SH MH, Senin (12/10/2026), mengungkapkan penangkapan ini atas hasil pengembangan dari laporan informasi yang masuk dari masyarakat.
Polres Morowali, kata dia, bertekad menyukseskan program 100 hari Kapolri yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, respons cepat terhadap informasi masyarakat, serta penguatan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," kunci IPTU Lukman. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Seorang Pria Kuasai 34,5 Gram Sabu Ditangkap di Bahodopi"