OLEH: Cahyadinata Martani S.A.P
(Pemerhati Sosial Kota Palopo)
Sebagai seorang Sarjana Administrasi Publik, saya melihat persoalan Gibran setelah putusan MK bukan hanya sebagai persoalan politik, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola pemerintahan. Setiap pejabat negara harus memiliki dasar legitimasi yang jelas dan mampu mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada masyarakat.
Dalam Administrasi Publik, kita mengenal prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance. Artinya, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Jika masih ada persoalan mengenai syarat Gibran sebagai Wakil Presiden, DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Pemakzulan tentu tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang karena kepentingan politik. Namun, jika melalui proses hukum terbukti ada pelanggaran atau tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 harus dijalankan melalui DPR, MK, dan MPR.
Menurut saya, bola sekarang ada di tangan DPR. Tinggal bagaimana DPR menunjukkan keberaniannya: menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Karena dalam negara hukum, jabatan tinggi bukan alasan untuk lepas dari akuntabilitas. (**)

Posting Komentar untuk "OPINI: Bola Pemakzulan Gibran Ada di Tangan DPR"