Aktivitas PETI Jadi Biang Kerok Krisis Pasokan Air Bersih di Palopo

8.189 Views

PALOPO- Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menjadi salah satu biang kerok mempengaruhi krisis air bersih di Kota Palopo.

Data internal Perumda Tirta Mangkaluku (PAM-TM) menunjukkan, dalam lima tahun terakhir jumlah pelanggan melonjak signifikan dari sekitar 35.000 menjadi 47.000 sambungan rumah. Meskipun kapasitas desain kumulatif lima Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) di atas kertas cukup memadai, yakni berkisar 372,5 hingga 620 liter per detik, keandalan produksinya di lapangan justru rapuh.

Hal ini terjadi lantaran investasi untuk peningkatan kapasitas fisik dan peremajaan pipa utama yang sudah korosif sangat minim pada periode manajemen sebelumnya. Direksi terdahulu lebih banyak mengalokasikan anggaran perusahaan untuk penguatan sumber daya manusia seperti pemberian tunjangan dll. Ketimbang membangun ketahanan infrastruktur fisik jaringan produksi.

Merespons tekanan publik tersebut, Direktur Perumda TM Steven Hamdani melakukan reposisi kebijakan secara menyeluruh. Manajemen baru kini mengalihkan fokus anggaran pada investasi fisik jangka panjang untuk menekan tingkat kehilangan air (non-revenue water), meremajakan jaringan pipa yang sudah menua, dan merencanakan penambahan kapasitas produksi IPAM. Sebagai solusi darurat di zona kritis, perusahaan mengoperasikan posko tanggap darurat dan mengerahkan lima unit mobil tangki air bersih dengan sistem suntik pipa ke jaringan distribusi lokal, didukung penuh oleh armada dari Kodim 1403/Palopo dan BPBD Palopo.

Namun, pembenahan di sektor hilir ini terhambat oleh penurunan drastis kapasitas produksi di sektor hulu. Debit air baku pada lima intake IPAM dilaporkan merosot tajam hingga lebih dari 75 persen. Secara hidro-geomorfologi, penurunan kuantitas dan kualitas air ini dipicu oleh efek rembesan aktivitas PETI berskala besar dari Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Secara hidrologis, Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Bajo Barat dan DAS Latuppa di Palopo sebenarnya merupakan dua sistem perairan terpisah yang dipisahkan oleh garis pembatas air alami di puncak Pegunungan Siguntu. Namun, pengetatan penegakan hukum terhadap penggunaan alat berat ekskavator di sepanjang DAS Suso Luwu telah memicu migrasi antropogenik. Para pelaku tambang liar melompati garis pembatas hidrologi tersebut, menerobos bukit menuju lereng timur yang menjadi daerah tangkapan air utama Kota Palopo, yakni di Pegunungan Siguntu, Kelurahan Latuppa, serta hulu Kelurahan Mawa.

Di kawasan hulu DAS Latuppa yang memiliki luas sekitar 6.800 hektar dengan karakteristik lereng curam di atas 40 persen, aktivitas mesin penyedot emas (alkon) mulai menggerogoti stabilitas bentang alam. Meskipun kajian dari Dinas Lingkungan Hidup menilai penambangan di wilayah Latuppa masih berskala mandiri dan belum terindikasi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida, dampak fisik mekanisnya tetap mematikan bagi sistem hidrologi kota.

Pembongkaran vegetasi hutan hujan tropis di hulu merusak fungsi alami hutan sebagai spons raksasa yang bertugas mengikat air hujan ke dalam tanah (infiltrasi). Tanpa tutupan pohon, air hujan langsung hanyut menjadi limpasan permukaan. Akibatnya, saat musim kemarau panjang tiba, cadangan air tanah kosong sama sekali dan membuat volume air sungai menyusut drastis.

Sebaliknya, penyemprotan dinding tebing secara agresif oleh mesin alkon menghasilkan limbah padat berupa lumpur halus bebas. Saat curah hujan tinggi, material abrasi sisa ayakan emas ini langsung hanyut dan memicu lonjakan angka Nephelometric Turbidity Unit (NTU) atau tingkat kekeruhan air baku secara ekstrem. Ketika air baku menjadi terlalu pekat berlumpur, filter pengolahan IPAM konvensional milik Perumda TM langsung tersumbat. Untuk mencegah kerusakan mekanis pada pompa sirkulasi, IPAM terpaksa menghentikan total proses produksi justru di saat volume air sungai sedang melimpah.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, Irsal Hamid, menegaskan bahwa kerusakan di sektor hulu secara langsung mengancam hak atas ruang hidup masyarakat adat sekaligus keberlanjutan hidup warga kota. Kawasan Latuppa merupakan wilayah adat teregistrasi yang berfungsi sebagai penyangga ekologis penting. Menurut Irsal, pembiaran terhadap aktivitas PETI tidak hanya merusak hutan, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap sumber kehidupan utama mereka.

Sorotan dari aspek hukum lingkungan disampaikan oleh praktisi hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla. Dalam berbagai kesempatan, ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas merusak di kawasan tangkapan air utama Palopo. Penambangan ilegal tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana lingkungan yang serius. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi ekosistem demi menjamin hak warga negara atas air bersih. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak sebelum kerusakan lingkungan ini menjadi tidak terkendali.

Guna mengambil langkah konkret, AMAN Tana Luwu menjadwalkan akan menurunkan tim investigasi lapangan untuk memetakan titik kerusakan ekologis serta mengidentifikasi para pelaku penambangan ilegal. Upaya awal akan tetap mengedepankan pendekatan dialogis bersama tokoh masyarakat dan pemuda setempat sebelum meneruskan temuan hukum tersebut kepada pihak kepolisian.

Pada akhirnya, jaminan keberlanjutan pasokan air bersih bagi 47.000 pelanggan di Kota Palopo akan sangat bergantung pada tiga pilar utama, komitmen penegakan hukum dalam memberantas tambang ilegal di hulu, percepatan revitalisasi infrastruktur produksi di hilir, serta pelestarian ekologi di Wilayah Adat Latuppa. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Aktivitas PETI Jadi Biang Kerok Krisis Pasokan Air Bersih di Palopo"