JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, dalam pertimbangan, Mahkamah mengakui tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara sekolah menengah atas (SLTA).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno. “Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan menjelaskan, setelah menelaah seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara SLTA atau sederajat. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Menurut MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai semata-mata membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan sebagai bukti kelulusan atau penamatan jenjang pendidikan tertentu. Keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di persidangan memperkuat temuan tersebut.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Status sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara ini secara substansial tidak lagi termasuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum.
Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, antara lain Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam rangkaian sidang pembuktian, pemohon menghadirkan saksi I Gusti Putu Artha serta ahli Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. MK juga memanggil perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Australia dan Singapura untuk memberikan keterangan.
Putusan ini menempatkan dualitas antara pengakuan fakta substantif dan batasan formal kewenangan. Di satu sisi, MK secara terbuka mengakui ketiadaan bukti dokumen pendidikan minimal yang dipersyaratkan. Di sisi lain, Mahkamah memilih menjaga kepastian hukum dengan menutup kemungkinan diskualifikasi melalui jalur perselisihan hasil pemilu. Pertimbangan mengenai makna 'tamat' dan status certificate of attendance berpotensi menjadi rujukan dalam sengketa syarat pendidikan calon pejabat publik di kemudian hari.
Dengan putusan ini, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 tetap sah dan tidak terganggu. (MDT)

Posting Komentar untuk "MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, tapi Hakim Ungkap Tak Ada Bukti Lulus SLTA"