![]() |
| Alat berat sedang bekerja di lokasi PETI Bajo Barat. |
Operasi penambangan liar ini disinyalir mengubah pola kerja demi menghindari pantauan aparat. Saat siang hari, aktivitas di lokasi tampak terhenti. Namun memasuki malam hari hingga menjelang subuh, alat berat kembali diturunkan untuk mengeruk bantaran sungai.
Dampak dari aktivitas hulu ini dirasakan langsung oleh warga di bagian hilir DAS Suso. Aliran sungai kini berubah keruh dan berlumpur. Kondisi tersebut memaksa warga setempat menggali sumur manual hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai demi menyaring air yang layak untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Situasi krisis ekologis dan penegakan hukum ini memicu kritik keras dari aktivis lingkungan, Hajar Alfarisy. Melalui catatan kritis yang diunggah di akun Facebook pribadinya, ia menyoroti mandulnya respons pemangku kebijakan terhadap persoalan tersebut.
"Luwu sedang menghadapi dua tragedi sekaligus: tragedi hukum dan tragedi kekuasaan. Keduanya seolah lunglai bertekuk lutut di hadapan tambang ilegal," tulis Hajar. "Hukum kehilangan daya paksa, setiap kali setelah penertiban aktivitas tambang ilegal terjadi lagi. Di Luwu, kekuasaan kehilangan daya lindung."
Kemelut penegakan hukum PETI di Bajo Barat kian mengemuka setelah Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Langkah pelimpahan ini memicu mosi tidak percaya dari lembaga bantuan hukum. Founder Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla, menilai bahwa statmen pelimpahan perkara tersebut dapat diinterpretasikan sebagai bentuk ketidakberdayaan dari otoritas hukum tingkat resor.
"Ini menunjukkan seolah-olah Polres Luwu menyerah di hadapan para pelaku tambang yang beroperasi di wilayah hukumnya sendiri," kata Ardianto.
PBH Andi Djemma mencatat adanya inkonsistensi dari kepolisian resor sejak awal kasus ini bergulir. Sebelum Ditreskrimsus Polda Sulsel turun melakukan penyitaan alat berat, Satreskrim Polres Luwu sempat mengklaim kepada media bahwa aktivitas di Bajo Barat merupakan galian C berizin dan bukan praktik PETI. Ardianto mendesak penyidik Polda Sulsel untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat yang diduga menerima aliran dana koordinasi atas pembiaran tambang ilegal ini.
Upaya konfirmasi mengenai kelanjutan pengawasan wilayah juga menemui jalan buntu. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, awak media berupaya menghubungi Kapolres Luwu melalui pesan WA selulernya untuk menyampaikan laporan warga mengenai ekskavator yang kembali beroperasi di Desa Saronda. Namun, berbeda dari biasanya, pesan konfirmasi tersebut hanya dibaca dan tidak mendapatkan respons dari Kapolres Luwu hingga berita ini ditulis.
Di tingkat tapak, masyarakat dan aliansi aktivis terus mendesak polisi untuk memeriksa Mare, pengusaha asal Kabupaten Sidrap yang diduga kuat sebagai pemodal atau perintis aktivitas PETI di Bajo Barat sejak April lalu. Ketidakjelasan perkembangan penyidikan di Polda Sulsel dinilai menjadi alasan mengapa figur pemodal utama ini belum tersentuh hukum, sehingga para pekerja di lapangan tidak memiliki efek jera.
Akibat pembiaran operasi tambang yang berlarut-larut, bentang alam di Dusun Pakebangan mengalami kerusakan struktural yang masif. Pengerukan liar meninggalkan lubang galian raksasa dengan kedalaman mencapai hampir 40 meter yang kini menyerupai danau buatan di Bajo Barat. Tanpa adanya upaya reklamasi, lubang eks-tambang di dekat DAS Suso ini menjadi ancaman abrasi, longsor, dan kerusakan sumber air tanah yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Persoalan tambang ilegal di Luwu ini kini menguji konsistensi kebijakan baru Mabes Polri. Pada awal Oktober 2026, Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, resmi meluncurkan tagline "Polisi Bersama Masyarakat" untuk menggantikan slogan Presisi. Dalam arahannya, Jenderal Suyudi menegaskan komitmen untuk menghapus fenomena 'No Viral, No Justice' dan menghadirkan penegakan hukum yang transparan bagi publik.
Realitas di lapangan kini menjadi tantangan nyata bagi implementasi slogan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta taji Kapolda Sulsel yang baru menjabat, Irjen Pol. Awal Chairuddin. Masyarakat Luwu mendesak kepolisian membuktikan komitmen tersebut dengan menindak tegas aktor intelektual di balik kerusakan DAS Suso, menyita seluruh alat berat, serta memulihkan hak warga atas akses air bersih.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak H. Mare serta mengonfirmasi kelanjutan status penyidikan perkara PETI Luwu kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. (RED)

Posting Komentar untuk "Hukum Lunglai dan Ekskavator Malam di Desa Saronda"