![]() |
| Depot Pertamina Karang-karangan. |
Sejumlah warga dan sopir mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi di wilayah itu. Sementara itu, di lokasi yang sama, diduga berlangsung kegiatan pengisian solar dalam jumlah besar pada dini hari.
Berdasarkan video amatir berdurasi sekitar 18 detik yang diambil warga pada Jumat dini hari, 25 September 2026, terlihat beberapa kendaraan tangki LPG berada di dekat dispenser SPBU Bonepute pada suasana remang-remang. Sejumlah petugas berseragam terlihat beraktivitas di sekitar area tersebut.
Rekaman amatir yang diambil dari atas mobil tersebut memperdengarkan percakapan dua orang pria. Keduanya terdengar saling berinteraksi menggunakan bahasa Bugis.
Menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kegiatan tersebut diduga memanfaatkan waktu sebelum jam operasional resmi. Sumber tersebut juga menyebutkan adanya truk pengangkut gas elpiji yang diparkir di posisi yang dinilai menutupi pandangan dari jalan raya.
“Kalau subuh itu solarnya diambil. Pagi sudah habis. Truk gas elpiji diparkir biar tidak kelihatan dari luar,” ujar sumber tersebut.
Sumber memperkirakan volume yang diambil mencapai sekitar 3.000 liter (3 ton) per hari. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Dalam keterangan sumber, disebutkan manajer SPBU Bonepute dan inisial T sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan solar. T diketahui pernah menjabat sebagai manajer di salah satu SPBU di Kabupaten Luwu.
Menurut sumber, solar yang diambil diduga dibawa ke beberapa lokasi penampungan, salah satunya di area belakang SD Bonepute, serta sejumlah titik lainnya di Kabupaten Luwu.
Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran keterangan tersebut. Redaksi telah menghubungi manajer SPBU Bonepute untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak manajer belum diterima.
Supervisor Depot Karang-karangan, Taufik Mangula, juga tidak merespons pesan yang dikirimkan redaksi.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/9/2026). “Terima kasih infonya. Kita cek,” tulisnya.
Ketua Hiswana Migas Luwu Raya, H. Saleh, yang dihubungi melalui telepon seluler, mengatakan akan melakukan pengecekan ke pengelola SPBU Bonepute.
“Nanti kami akan cek. Saya sedang di Cina. Kami pastikan setiap pengelola SPBU patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata H. Saleh.
Praktisi hukum dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, Ardianto Palla, yang dihubungi redaksi, memberikan pandangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Ardianto, praktik pengambilan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
“Jika terbukti ada pengalihan atau pengambilan BBM bersubsidi secara tidak sah, apalagi dilakukan secara terorganisasi, maka hal itu dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Ancaman pidananya cukup berat. Namun, semuanya harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Dugaan saja tidak cukup untuk menjatuhkan vonis,” ujar Ardianto Palla.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi.
Ardianto juga menekankan pentingnya pemanfaatan rekaman CCTV di SPBU sebagai alat bukti.
“Rekaman CCTV di SPBU dapat dijadikan alat bukti untuk mengonfirmasi apakah benar terjadi aktivitas pengambilan solar di luar jam operasional seperti yang diduga. Aparat bisa meminta dan memeriksa rekaman tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi,” katanya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari skorsing pasokan, penutupan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait dugaan di SPBU Bonepute. Proses verifikasi masih berlangsung. (MDT)

Posting Komentar untuk "Video Amatir Ungkap Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Dini Hari di SPBU Bonepute"