Saling Klaim Lahan Sawerigading, Setelah Digugat Pembatalan Wasiat, Allung Padang Gugat Balik Penetapan Ahli Waris

8.189 Views

Allung Padang. 
PALOPO- Sengketa hukum atas lahan eks Ruko Terminal Sawerigading di Kota Palopo yang bernilai sekitar Rp 99,6 miliar memasuki babak baru. Setelah digugat pembatalan wasiat, Allung Padang bergerak cepat mengajukan gugatan balasan untuk membatalkan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Palopo.

Lahan seluas ±6.040 meter persegi di sebagian Jalan Durian, Jalan Mangga, dan Jalan Kelapa (bagian barat Terminal Dangerakko) menjadi objek sengketa sejak 2016. Dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2016/PN Plp, Pengadilan Negeri Palopo pada 21 November 2016 menyatakan lahan tersebut sebagai hak milik Allung Padang dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp 99.661.300.000 secara tanggung renteng. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga Mahkamah Agung, sehingga memperkuat posisi hukum Allung atas lahan tersebut.


Allung Padang mengklaim hak atas lahan itu sebagai anak angkat almarhumah Hj. Jahrah berdasarkan Surat Wasiat tertanggal 2 Januari 2016 yang secara tegas memberikan hak kepadanya. Sementara itu, sekelompok pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari garis keturunan Rajab Ali dan Sabang mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui perkara nomor 223/PDT.G/2026/PA.Plp di Pengadilan Agama Palopo.

Pengadilan Agama Palopo sebelumnya juga menerbitkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Plp yang menetapkan empat orang Hj. Aminah, Hj. Faridah, Hj. Aisyah, dan Hj. Hasnawati sebagai ahli waris, tanpa mencantumkan nama Allung Padang. Putusan ini dinilai Allung tidak mengubah status kepemilikan lahan yang sudah inkracht di peradilan umum.

Sebagai respons, pada 27 Agustus 2026 Allung Padang mendaftarkan gugatan pembatalan penetapan ahli waris tersebut dengan nomor perkara 326/PDT.G/2026/PA.Plp. Ia juga menyampaikan telah membuat laporan polisi terhadap beberapa pihak.

Menanggapi gugatan lawan, Allung Padang menegaskan bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris, yakni Hj. Aminah, justru menjadi saksi dalam Surat Wasiat tahun 2016. “Hj. Aminah sendiri menjadi saksi dalam surat wasiat yang dibuat almarhumah Hj. Jahrah. Bagaimana mungkin sekarang justru menggugat pembatalannya?” ujar Allung. Langkah gugatan balasan dan laporan pidana yang dilakukannya dinilai memperkuat posisi tawarnya di tengah sengketa yang masih berlangsung.

Pemerintah Kota Palopo membekukan dana ganti rugi di kas daerah sambil menunggu kepastian hukum. Persidangan perkara nomor 223/PDT.G/2026/PA.Plp (pembatalan wasiat) dan nomor 326/PDT.G/2026/PA.Plp (pembatalan penetapan ahli waris) di Pengadilan Agama Palopo masih berlangsung, dengan Allung Padang yang maju tanpa kuasa hukum menunjukkan keyakinan atas kekuatan bukti yang dimilikinya. (MDT) 

Posting Komentar untuk "Saling Klaim Lahan Sawerigading, Setelah Digugat Pembatalan Wasiat, Allung Padang Gugat Balik Penetapan Ahli Waris"