Konsesi yang Mengurung, Ketika Hari-Hari Tana Luwu Mulai Digali

8.189 Views

PALOPO- Dari teras rumah panggung di pinggiran Luwu Timur, seorang petani merica sesekali menyeka debu yang menempel di daun tanamannya. Perbukitan hijau di kejauhan kini compang-camping, digantikan ceruk galian tanah merah. Saat hujan turun, sungai di dekat rumahnya berubah pekat sewarna kopi susu. Ia cemas kebunnya mati. Lebih dari itu, ia cemas masa depan anak-cucunya jika danau purba di dekat kampung mereka terus mendangkal dan tercemar.

Di sudut lain pegunungan Luwu Raya, kecemasan yang sama berubah menjadi barikade. Spanduk kain terpasang di pohon. Satu sikap yang jelas: menolak alat berat masuk ke tanah leluhur.

Riset terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengonfirmasi kecemasan itu. Dalam laporan Melampaui Batas, CELIOS menyatakan bahwa sejak 2024 daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Pulau Sulawesi sudah jebol. Skor agregat Sulawesi 4,5 dari skala 5. Alam pulau ini dipaksa bekerja melampaui batas kemampuannya.

Data perizinan memperlihatkan pola yang jelas. Sepanjang 2014–2024 pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru di Sulawesi. Sekitar 60 persen di antaranya keluar dalam dua tahun terakhir, saat tekanan ekologis sudah kritis. Menurut hitungan CELIOS, setiap enam menit satu hektare lahan di pulau ini beralih menjadi wilayah konsesi tambang.

Di Luwu Raya, kepungan industri ekstraktif dan proyek energi berskala besar tersebar di tiga kabupaten.

Luwu Timur: Ekspansi di Sekitar Danau Purba

Di Kabupaten Luwu Timur, PT Vale Indonesia Tbk baru saja mengamankan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Konsesi perusahaan ini di Sulawesi Selatan mencakup 70.566 hektare. Vale tercatat sebagai salah satu penyumbang investasi terbesar di Sulsel.

Vale tidak sendirian. Investigasi WALHI Sulawesi Selatan menemukan sejumlah korporasi lain yang ikut mengepung kawasan Danau Towuti, di antaranya PT Paramos Rezeki Indah, PT Virgo Puspita Lestari, PT Era Marpadot, PT Maduma Asih Pratama, PT Sanroy Mitra Bersaudara, dan PT Mitra Berkarya Sejati.

Pembukaan lahan secara bersamaan di area hulu memicu erosi. Lumpur merah mengalir ke Kompleks Danau Malili, termasuk Danau Towuti dan Danau Matano. Danau tektonik purba ini menjadi rumah ratusan spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain. Di hilir, nelayan tradisional di pesisir Desa Lampia dan Pasi-Pasi, Malili, mengeluhkan tumpahan minyak sisa operasional dan limpasan lumpur yang merusak area tangkap serta mencemari sumber air bersih.

Ardianto Palla, praktisi hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, menilai angka PDRB tinggi yang sering dibanggakan pemerintah daerah bias.

“Jangan dininabobokan oleh angka PDRB atau nilai investasi ratusan miliar atau triliun dari hilirisasi nikel dan emas. Itu ilusi ekonomi. Industri ekstraktif ini padat modal, bukan padat karya untuk jangka panjang. Sektor pertanian merica di Towuti dan wilayah agraris Luwu Raya yang selama ini menjadi jaring pengaman ekonomi riil masyarakat justru dihancurkan. Ketika alam rusak, kita sedang menabung kerugian triliunan rupiah di masa depan akibat krisis pangan dan kemiskinan struktural baru saat isi bumi ini habis dikuras,” katanya.

Menurutnya, dampak sosial terbesar adalah pemiskinan ruang hidup warga lokal. Nelayan di Lampia kehilangan wilayah tangkap. Warga lingkar tambang kesulitan air bersih. Konflik agraria terus mengorbankan masyarakat kecil. Kehadiran korporasi tidak memotong mata rantai kemiskinan, melainkan menciptakan sekat sosial yang tajam antara buruh migran industri dan warga lokal yang ruang hidupnya terpinggirkan.

Kabupaten Luwu: Emas Latimojong dan Taruhan Hilir

Di Kabupaten Luwu, sorotan tertuju pada proyek emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong yang dikelola PT Masmindo Dwi Area. Perusahaan memegang Kontrak Karya seluas 14.390 hektare dengan nilai investasi Rp209 miliar dan tengah bersiap masuk fase produksi komersial. Prosesi adat Mangngolo Ri Arajang di Istana Kedatuan Luwu sudah digelar.

Di lapangan, kekhawatiran ekologis belum reda. Sejak pertengahan 2025, aktivitas peledakan batuan (*measured blasting*) dimulai. Berada di kawasan hulu dengan topografi perbukitan tinggi, pembukaan lahan skala besar di Latimojong menjadi taruhan bagi wilayah hilir. Jika tutupan hutan hilang, sedimentasi sungai meningkat dan mengancam Kabupaten Luwu serta Kota Palopo dengan bencana banjir bandang tahunan.

Dinas Lingkungan Hidup mengubah aturan: PT Masmindo kini wajib menyetor Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap tiga bulan, bukan lagi per tahun. Kondisi kian rumit akibat menjamurnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai yang merusak tanggul alami tanpa menyumbang PAD.

Ardianto Palla menegaskan, kerusakan di hulu Latimojong adalah peringatan keras. “Bencana banjir bandang tahunan yang menghantui Luwu dan Palopo adalah sinyal jelas bahwa daya dukung lingkungan kita sudah jebol. Hulu Latimojong dibongkar untuk emas oleh Masmindo, kompleks danau purba di Luwu Timur dikepung sedimentasi nikel. Jika seluruh bentang alam dari pesisir hingga pegunungan Rampi terus dieksploitasi, kita sedang mengundang bencana ekologis permanen. Tidak ada gunanya pertumbuhan ekonomi tinggi jika Tana Luwu pada akhirnya menjadi wilayah yang tidak layak lagi dihuni oleh anak-cucu kita.”

Luwu Utara: Benteng Adat di Rampi dan Rongkong

Situasi di Kabupaten Luwu Utara memperlihatkan potret berbeda. Masyarakat adat bergerak membentuk benteng pertahanan.

Di Kecamatan Rampi, PT Kalla Arebamma mengantongi IUP emas seluas 12.010 hektare hingga 2037. Polemik mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Luwu Utara pada Agustus 2026. Anggota dewan menemukan kejanggalan: manajemen perusahaan berdalih aktivitas masih sebatas eksplorasi lanjutan, padahal data kementerian menunjukkan status izin sudah Operasi Produksi sejak 2017. Perusahaan juga disorot karena tidak siap membawa dokumen lingkungan saat rapat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rampi bersama tujuh komunitas adat setempat tegas menolak. Mereka menyatakan izin yang terbit sejak 2009 cacat prosedur karena tidak pernah melibatkan musyawarah mufakat masyarakat lokal (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).

Ketegangan serupa menular ke Kecamatan Rongkong. Kawasan penugasan panas bumi Rongkong seluas 43.690 hektare dengan potensi 42 Megawatt ekuivalen telah dilelang Kementerian ESDM. Proyek senilai Rp1,5 triliun ini rencananya dikerjakan PT Ormat Geothermal Indonesia melalui skema Penanaman Modal Asing.

Rencana ini direspons gelombang protes dari Gerakan Rakyat Luwu Utara Tolak Geothermal (GERTAK), AMAN Tana Luwu, dan 14 komunitas adat Rongkong. Mereka menolak pengeboran sumur eksplorasi karena hampir 80 persen wilayah kerja berada di atas tanah ulayat dan situs sejarah. Rongkong adalah hulu sungai utama bagi Luwu Utara. Eksploitasi di wilayah ini dikhawatirkan merusak tatanan hutan dan mengikis identitas kultural warga adat.

“Bagi masyarakat adat di Rampi dan Rongkong, tanah, perbukitan, dan sungai bukan sekadar komoditas komersial bernilai dolar. Itu ruang ulayat, identitas kultural, dan titipan leluhur. Ketika wilayah hulu pegunungan seperti di Latimojong atau situs sejarah Rongkong dipaksakan untuk dikeruk demi emas dan geothermal tanpa adanya mekanisme FPIC, pemerintah dan korporasi sebenarnya sedang melakukan genosida kultural secara perlahan,” kata Ardianto.

Dari sisi politik kebijakan, ia melihat sentralisasi perizinan ke Jakarta membuat daerah kehilangan kendali. “Ada ketimpangan politik yang sangat besar setelah kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat. Pemerintah daerah dan DPRD seolah kehilangan taringnya, menjadi penonton di rumah sendiri, seperti yang kita saksikan dalam carut-marut dokumen PT Kalla Arebamma di Luwu Utara baru-baru ini. Politik legislasi kita hari ini lebih berpihak pada karpet merah oligarki tambang ketimbang suara kedaulatan rakyat di daerah.”

Menghitung Risiko Jangka Panjang

Jika ditotal, operasi industri ekstraktif di Tana Luwu berpotensi meninggalkan beban lingkungan yang berat. Proyeksi ekonomi CELIOS menunjukkan bahwa dalam 15 tahun ke depan, petani tradisional dan nelayan di Luwu Raya bisa menderita kerugian akumulatif hingga Rp3,64 triliun akibat rusaknya lahan dan perairan. Secara keseluruhan, CELIOS memperkirakan kerugian ekologis kumulatif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun.

Industri pertambangan terbukti padat modal, bukan padat karya. Penyerapan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar biasanya hanya terjadi di tahun-tahun awal masa konstruksi. Setelah itu grafiknya menurun drastis dan tidak berkorelasi positif dengan pengentasan kemiskinan jangka panjang. Ketika cadangan habis, daerah berisiko terjebak dalam siklus kemerosotan ekonomi ekstrem (*boom and bust*) dengan kondisi alam yang terlanjur rusak.

Sebagai praktisi hukum, Ardianto menilai instrumen hukum lingkungan sengaja diabaikan demi mempermudah arus investasi. “Penerbitan izin ekstraktif di Tana Luwu, seperti kasus Kalla Arebamma di Rampi atau sengkarut IUP baru di Luwu Timur, merupakan bentuk nyata dari pengabaian hukum konstitusi. UU Lingkungan Hidup kita tegas menyatakan bahwa D3TLH adalah instrumen pencegah dini. Mengabaikan status ‘melampaui batas’ ekologis demi memuluskan izin operasi sama saja dengan tindakan maladministrasi berat. PBH Andi Djemma melihat ada pembiaran terstruktur di mana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga lokal sedang diamputasi secara legal.”

CELIOS mendorong perombakan total regulasi D3TLH agar status krisis memiliki konsekuensi hukum yang mengikat: penghentian izin baru (moratorium), audit izin lama, keterbukaan data konsesi, serta kewajiban pemulihan lingkungan secara konkret oleh korporasi.

Kembali ke teras rumah panggung di dekat area tambang, debu merah yang hinggap di dedaunan menjadi pengingat harian. Tanpa penegakan hukum dan rem kebijakan yang tegas, dokumen analisis lingkungan hanya akan menjadi formalitas di atas meja birokrat. Di lapangan, alam Tana Luwu akan terus dikupas, menyisakan ruang hidup yang rusak bagi generasi mendatang saat kilau nikel dan emas tak lagi tersisa. (MDT)

Posting Komentar untuk "Konsesi yang Mengurung, Ketika Hari-Hari Tana Luwu Mulai Digali"