![]() |
| Bupati Gowa dan Kuasa Hukumnya usai diambil keterangannya beberapa waktu lalu di Polda Sulsel. |
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (25/9/2026). Keputusan diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum tersebut, forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah. Kasus ini terkait dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.
Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 20 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.
Kasus mencuat setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 15.30 hingga 20.00 WITA.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik (konvensional) dan perangkat elektronik. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa sebagai tersangka dalam perkara terkait.
Penetapan tersangka ini menambah deretan persoalan yang dihadapi Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, pada Agustus 2026, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa sepakat mengusulkan pemakzulan terhadapnya. Berkas usulan tersebut telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis.
Selain itu, hubungan birokrasi di Kabupaten Gowa sempat memanas akibat sejumlah kebijakan, termasuk pencopotan Sekretaris Daerah. Di ranah pribadi, Husniah juga menghadapi proses hukum terkait laporan mantan suaminya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing). Tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan sedang mempersiapkan langkah pembelaan hukum. (MDT)

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Korupsi PBG, Polri Periksa 30 Saksi"