Andi Poci Pimpin Penertiban 12 Ruko Langgar Izin HGB di Terminal Palopo

8.189 Views

Penertiban di Ruko Terminal dan Ruko Sawerigading Palopo. 
PALOPO- Tim penertiban Pemkot Palopo yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr H Andi Poci SIp MSi, Selasa (15/9/2026), melakukan pengosongan terhadap rumah toko (Ruko) yang berada di area kompleks Terminal Dangerakko Palopo yang izin Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah resmi berakhir. 

"Hari ini, kita mau tertibkan 12 ruko yang sertipikat HGB-nya sudah tidak berlaku, dua ruko sudah kita kosongkan, 6 ruko lainnya dalam penyelesaian administrasi dan mediasi, sebelum penertiban, kami sudah melakukan upaya sosialisasi terlebih dahulu ke penghuni Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal yang status masa berlaku HGB-nya berakhir," ujar Andi Poci. 

Kepada personil yang bertugas melakukan penertiban, Andi Poci dalam arahannya menekankan, agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan komunikatif dan persuasif dengan para penghuni ruko. 

"Barang yang ada di dalam ruko supaya didokumentasikan sebelum pengosongan berlangsung, setelah pengosongan agar dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pengosongan, hal ini untuk menghindari terjadinya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari," kunci Andi Poci. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Andi Poci Pimpin Penertiban 12 Ruko Langgar Izin HGB di Terminal Palopo"