![]() |
| Foto-ILUSTRASI. |
Ruko yang disewa PT Indomarco Prismatama berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Palopo. Data keagrariaan menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas bangunan itu sudah habis masa berlakunya sejak 24 September 2018. Secara hukum, tanah itu kembali berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah.
Namun aset tersebut tidak serta-merta kembali ke daerah. Ia justru menjadi objek sengketa kepemilikan dan sewa. Sejumlah pihak menilai proses pemanfaatan aset ini belum sepenuhnya mengikuti prosedur yang sah.
Jauh sebelum Kota Palopo terbentuk menjadi daerah otonom, status tanah di area Terminal Angkutan Umum Jalan Rambutan ini memiliki rekam jejak panjang. Akar legalitas ruko-ruko di kawasan tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dengan pihak swasta, PT Nelya Inti Perkasa.
Melalui skema kerja sama tersebut, PT Nelya Inti Perkasa membangun kawasan ruko Sawerigading komersial di atas lahan milik pemda, yang kemudian melahirkan hak keperdataan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Dokumen SHGB inilah yang di kemudian hari berpindah tangan dan salah satunya dipegang oleh Titik Wahyuni Puji Rahayu.
Ketika Kota Palopo resmi dimekarkan dari Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002, seluruh aset BMD yang berada di wilayah administrasi baru—termasuk lahan HPL eks kerja sama PT Nelya di Jalan Rambutan ini—secara otomatis diserahkan dan beralih kepemilikannya menjadi aset sah Pemerintah Kota Palopo.
Masalah mulai menggelinding ketika pemegang SHGB lama, Titik Wahyuni Puji Rahayu, menggugat Pemkot Palopo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Di tingkat pertama gugatannya ditolak. Angin berubah di tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 53/B/2023/PTUN.MKS tanggal 7 Juni 2023 memenangkan Titik.
Sumber di internal pemerintahan mengakui kekalahan itu terjadi karena kelalaian prosedur. “Kami kecolongan. Tim hukum saat itu tidak memasukkan memori kontra banding sampai batas waktu kasasi terlewati,” kata sumber tersebut awal Agustus lalu.
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu memerintahkan Pemkot Palopo mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk Titik. Pemkot mengaku sudah berusaha memenuhi putusan tersebut. Mereka mengirim surat pemberitahuan resmi dua kali agar Titik segera mengurus perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional. Namun hingga sekarang proses di BPN belum selesai. Status SHGB secara resmi masih belum hidup kembali sejak 2018.
Pertengahan 2024, misteri ini mulai terbuka. Alih-alih menyelesaikan perpanjangan sertifikat di BPN, Titik malah melakukan transaksi jual-beli dan mengoperkan hak atas ruko itu kepada Andi Surya Citra Lestari, yang sekaligus menjadi kuasa hukumnya.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 12 tanggal 7 Juni 2024 di hadapan Notaris/PPAT Muh. Natsir Thaif di Kabupaten Maros.
Langkah ini memicu perdebatan. Beberapa ahli hukum pertanahan menilai transaksi berpotensi bermasalah secara formil. Objek tanah berada di Kota Palopo, sementara akta dibuat di luar wilayah kerja PPAT yang bersangkutan. Belum lagi status hak yang dialihkan masih menggantung karena sertifikat resmi dari BPN belum terbit.
Peralihan hak pada 2024 kini menjadi bumerang. Sejumlah praktisi hukum menilai kedudukan hukum Titik sebagai penggugat dalam perkara baru sudah runtuh.
“Begitu Titik menandatangani akta jual beli dan pengoperan hak ke Andi Surya di Maros tahun 2024, sejak saat itu dia sudah melepaskan seluruh klaim hak keperdataannya atas ruko itu. Secara hukum acara, dia tidak lagi punya kapasitas untuk menuntut ganti rugi atas objek yang sudah dia jual,” jelas praktisi hukum Achmad Saleh dari Unanda.
Setelah akta ditandatangani, penguasaan fisik ruko sepenuhnya beralih ke Andi Surya. Sang pengacara kemudian menyewakan sendiri bangunan itu kepada Indomaret.
Uang sewa dari ritel besar itu ditengarai masuk ke pribadi Andi Surya. Sementara Pemkot Palopo sebagai pemegang HPL tidak menerima sepeser pun sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pemanfaatan ekonomi di atas tanah negara tanpa kontribusi ke daerah inilah yang kini menarik perhatian kejaksaan terkait dugaan penggelapan aset yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Dihubungi lewat WhatsApp, Andi Surya Citra Lestari membantah keras. Ia menegaskan uang sewa dari Indomaret memang menjadi hak pribadinya.
“Jelas dong masuk ke pribadi, masa ke pihak lain. Pemiliknya kan jelas,” katanya.
Ia bahkan menantang Pemkot. “Mereka keteteran itu. Hadapi saya di pengadilan negeri. Karena dalilnya menganggap HGB tidak bisa disewakan dan menganggap ruko itu statusnya hak sewa atau hak pakai.”
Menurut Andi Surya, Hak Guna Bangunan adalah hak yang kuat. “Begitulah kadar pengetahuannya mereka. Masih harus banyak belajar tentang HGB, hak pakai, hak guna usaha. HGB sah untuk dijaminkan ke bank, disewakan, dan dilakukan apa saja terhadapnya.”
Di pihak lain, Penanggung Jawab Indomaret Wilayah Palopo, Nurdin, menyatakan perusahaan tidak ingin ikut terseret. “Kami akan meminta kembali uang sewa yang sudah dibayarkan jika lahan ini terbukti bermasalah secara hukum.”
Nurdin bercerita, sebelum kontrak dimulai pihak pemilik memberi jaminan tertulis bahwa lahan dan bangunan aman. Bahkan mereka mengklaim sudah mendapat lampu hijau dari internal Pemkot, lengkap dengan foto bersama oknum di bagian aset daerah. Pengakuan ini membuka celah pertanyaan baru soal dugaan keterlibatan orang dalam.
Sengketa ini akhirnya masuk ruang sidang perdata. Titik Wahyuni Puji Rahayu bersama Saripuddin, melalui kuasa hukum Basri, S.H., mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Palopo. Perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Plp didaftarkan pada Senin, 15 Juni 2026.
Yang digugat adalah Wali Kota Palopo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil total Rp 4,7 miliar.
Rinciannya:
- Kerugian materiil Titik: sewa ruko yang diklaim hilang Rp 60 juta per tahun selama 2018–2023, total Rp 900 juta.
- Kerugian materiil Saripuddin: potensi keuntungan operasional toko Rp 30 juta per bulan selama lima tahun, total Rp 1,8 miliar.
- Kerugian immateriil: masing-masing Rp 1 miliar atas ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis.
Selain itu, mereka meminta majelis hakim memerintahkan penerbitan perpanjangan SHGB dan menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta per hari.
Indomaret di Tengah Sengketa
Di tengah kasus yang masih berjalan, kelengkapan dokumen bangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi juga ikut disorot. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan komersial memiliki SLF. Jika tidak, Satpol PP bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga membatasi operasional.
Hingga kini perkara 36/Pdt.G/2026/PN Plp masih bergulir di Pengadilan Negeri Palopo. Sidang-sidang berikutnya akan menentukan apakah aset di Jalan Rambutan ini memang hak keperdataan yang dilanggar, atau justru penguasaan aset daerah yang dibungkus rapi dengan dalil hukum. (MDT)

Posting Komentar untuk "Main Dua Kaki di Jalan Rambutan, Cara Kuasa Hukum Mengklaim Objek Sengketa"