Alasan Penasihat Hukum Mengambil Alih Ruko Klien, Soal Sengketa Ruko di Atas Lahan HPL Pemkot Palopo

8.189 Views

PALOPO-  Investigasi terhadap status sebuah ruko di Jalan Rambutan, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, mengungkap rangkaian transaksi dan praktik yang memunculkan pertanyaan serius terkait etik profesi advokat serta pengelolaan aset daerah. Bangunan yang kini ditempati gerai Indomaret berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Palopo. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas ruko tersebut telah berakhir sejak 24 September 2018 dan belum diperpanjang secara resmi.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa pada 7 Juni 2024, Titik Wahyuni Puji Rahayu mengalihkan hak atas ruko kepada Andi Surya Citra Lestari melalui Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 12. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Muh. Natsir Thaif di Kabupaten Maros, ratusan kilometer dari lokasi objek. Andi Surya, yang tercatat sebagai kuasa hukum Titik Wahyuni, menjadi pihak yang menerima pengalihan tersebut.

Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang advokat untuk menguasai atau membeli objek sengketa yang sedang atau pernah ditanganinya. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Andi Surya masih tetap menjadi kuasa hukum aktif Titik Wahyuni pada saat transaksi pengalihan hak tersebut berlangsung hingga laporan ini disusun.

Jauh sebelum Kota Palopo terbentuk menjadi daerah otonom, status tanah di area Terminal Angkutan Umum Jalan Rambutan ini memiliki rekam jejak panjang. Akar legalitas ruko-ruko di kawasan tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dengan pihak swasta, PT Nelya Inti Perkasa.
Melalui skema kerja sama tersebut, PT Nelya Inti Perkasa membangun kawasan ruko Sawerigading komersial di atas lahan milik pemda, yang kemudian melahirkan hak keperdataan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Dokumen SHGB inilah yang di kemudian hari berpindah tangan dan salah satunya dipegang oleh Titik Wahyuni Puji Rahayu.

Ketika Kota Palopo resmi dimekarkan dari Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002, seluruh aset BMD yang berada di wilayah administrasi baru—termasuk lahan HPL eks kerja sama PT Nelya di Jalan Rambutan ini—secara otomatis diserahkan dan beralih kepemilikannya menjadi aset sah Pemerintah Kota Palopo.

Masalah mulai menggelinding ketika pemegang SHGB lama, Titik Wahyuni Puji Rahayu, menggugat Pemkot Palopo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Di tingkat pertama gugatannya ditolak. Angin berubah di tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 53/B/2023/PTUN.MKS tanggal 7 Juni 2023 memenangkan Titik.

Sumber di internal pemerintahan mengakui kekalahan itu terjadi karena kelalaian prosedur. “Kami kecolongan. Tim hukum saat itu tidak memasukkan memori kontra banding sampai batas waktu kasasi terlewati,” kata sumber tersebut awal Agustus lalu.

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu memerintahkan Pemkot Palopo mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk Titik. Pemkot mengaku sudah berusaha memenuhi putusan tersebut. Mereka mengirim surat pemberitahuan resmi dua kali agar Titik segera mengurus perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga sekarang proses di BPN belum selesai. Status SHGB secara resmi masih belum hidup kembali sejak 2018.

Setelah pengalihan hak terjadi di hadapan Notaris Maros pada Juni 2024, ruko tersebut disewakan kepada manajemen Indomaret. Pendapatan sewa diterima langsung oleh Andi Surya. Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo sebagai pemegang HPL tidak menerima kontribusi retribusi atau bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan lahan komersial tersebut sejak SHGB berakhir pada 2018.

Sengketa kemudian melebar ke ranah perdata baru. Gugatan senilai Rp 4,7 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Plp. Dalam berkas gugatan baru tersebut, nama pengacara Titik, Basri, S.H. tercantum. Ia merupakan rekan satu tim hukum dengan Andi Surya. Hubungan profesional ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan objek yang sama.

Secara paralel, Kejaksaan Negeri Palopo saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk menelaah kemungkinan adanya unsur penggelapan aset negara terkait pemanfaatan lahan HPL tanpa kontribusi yang seharusnya.

Andi Surya dengan keras menolak tuduhan pelanggaran etik maupun manipulasi aset. Melalui pernyataan tertulis via pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa kunci utama masalah ini berada di tangan Pemerintah Kota Palopo yang ia nilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan salah ya, setahu saya Pemerintah dalam hal ini memperoleh manfaat sebagaimana ruko yang lain, yaitu adanya PBB yang terbayar atas bangunan itu, kemudian adanya retribusi yang dipungut, kebersihan, dan lain-lain. Itulah pemanfaatan yang diperoleh Pemkot,” ujar Andi Surya.

Ia membantah klaim bahwa pihak penggugat telah menerima surat pemberitahuan dari Pemkot. Menurutnya, menyalahkan pemegang HGB atas tidak adanya kontribusi nilai perpanjangan adalah keliru. Ia mendesak Pemkot Palopo untuk patuh dan segera menerbitkan rekomendasi perpanjangan sebagaimana perintah putusan PTUN.

Andi Surya menjabarkan bahwa gugatan Rp 4,7 miliar yang saat ini berjalan di PN Palopo adalah gugatan ganti rugi akibat hilangnya nilai ekonomi pemegang HGB selama sekitar 5 tahun sejak 2018 karena ketidakpastian hukum dari pemda. "Dahulu digugat karena rekomendasi yang tidak keluar. Kini digugat karena tidak menjalankan putusan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan Pemkot Palopo agar tidak bersembunyi di balik klaim aset daerah. Merujuk pada asas pemisahan horizontal hukum agraria, Andi Surya menegaskan bahwa setelah HGB berakhir, bangunan tetap menjadi milik perorangan dari hasil jual beli yang sah dan dilindungi undang-undang sampai hak tersebut dilepaskan secara sukarela. "Yang aset itu tanahnya, bukan bangunannya. Ini bangunan bukan beralas Hak Pakai yang bisa kalian klaim sebagai aset," pungkasnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Palopo mendukung sikap Pemkot melaporkan terjadinya dugaan penggelapan aset ke Kejaksaan. Legislatif juga berencana memanggil pejabat terkait dari BPKAD, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta pihak penyewa untuk meminta penjelasan mengapa kegiatan komersial tetap berjalan di atas lahan yang izinnya telah berakhir bertahun-tahun.

Pihak Indomaret menyatakan posisi netral. Penanggung Jawab Indomaret Wilayah Palopo, Nurdin, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak ditandatangani, pemilik ruko memberikan jaminan tertulis mengenai keabsahan lahan. “Kami akan meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan jika lahan ini terbukti bermasalah secara hukum,” katanya.

Proses perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi Rp 4,7 miliar masih berjalan di Pengadilan Negeri Palopo. Di saat bersamaan, terjadi dugaan pelanggaran kode etik advokat atas kepemilikan objek sengketa serta penelaahan oleh kejaksaan terus berlanjut.

Temuan investigasi ini menyoroti dua isu utama, potensi pelanggaran etik oleh advokat yang terlibat transaksi atas objek sengketa klien aktifnya, serta celah pengawasan aset daerah berupa tanah HPL yang dimanfaatkan secara komersial tanpa kontribusi memadai ke kas daerah sejak 2018. Perkembangan lebih lanjut kini bergantung pada hasil pemeriksaan formal lembaga berwenang. (MDT)

Posting Komentar untuk "Alasan Penasihat Hukum Mengambil Alih Ruko Klien, Soal Sengketa Ruko di Atas Lahan HPL Pemkot Palopo"