![]() |
| Asisten II Pemkot Palopo menerima aspirasi mahasiswa. |
PALOPO- Aksi unjuk rasa aliansi Gerakan Mahasiswa Palopo (GERMAPA) yang mempersoalkan adanya dugaan jual beli minuman keras (Miras) di beberapa usaha billiard. Perwakilan GERMAPA diterima Asisten II Pemkot Palopo, Andi Enceng Amir, Senin (6/7/2026), di aula Bappeda.
Menjawab desakan mahasiswa, Andi Enceng menegaskan, terkait izin billiard merupakan kewenangan pusat. Meski demikian, Pemkot Palopo tetap bisa memberikan rekomendasi ke pusat apabila ada usaha billiard yang melanggar perizinan.
"Saya perlu jelaskan, usaha billiard menjadi kewenangan pusat, Pemkot Palopo hanya sebatas melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi ke pusat," tegas Andi Enceng.
Disebutkan Andi Enceng, Pemkot telah melayangkan rekomendasi ke pusat agar izin beberapa usaha billiard ditinjau ulang yang terbukti menjual Miras, rekomendasi tersebut sudah ada disikapi pusat, hanya saja, sanksinya bermacam-macam mulai dari teguran pertma, teguran kedua, dan teguran ketiga.
Apabila sudah diberi teguran ketiga tapi masih melakukan juga, maka izin usaha billiard yang melanggar karena menjual Miras bisa langsung dicabut oleh pusat. "Saya minta adik-adik mahasiswa bisa memahami ini, ada proses yang harus dilalui sebelum izin usaha billiard dicabut, itu sepenuhnya kewenangan pusat tapi Pemkot bisa mengeluarkan rekomendasi," terang Andi Enceng.
Jendlap GERMAPA, Vikri Alfito mendesak pemerintah kota menegakkan peraturan daerah (Perda) No 10 tahun 2014 yang mengatur tentang penjualan dan peredaran minuman keras, agar tidak ada lagi usaha billiard menjual miras di Palopo. (TOM)

Posting Komentar untuk "Sorot Miras, Asisten II Pemkot Palopo Terima Aspirasi GERMAPA"