![]() |
| Salah satu pelapor saat dimintai keterangan oleh penyidik. |
Untuk diketahui, ada tiga perwakilan media yang melaporkan R ke polisi, yakni Palopo Pos, Tekape, dan Indeksmedia.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di depan Mapolres Palopo, Jumat (17/7/2026) lalu. Di tengah peliputan aksi, terjadi adu mulut antara oknum aktivis, R, dengan sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tak berhenti di lokasi aksi, polemik kemudian berlanjut ke media sosial. Sejumlah unggahan yang diduga dibuat oleh R dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pelecehan terhadap profesi wartawan. Bahkan, dalam beberapa unggahan disebutkan nama wartawan dan media tempat mereka bekerja.
Merasa dirugikan, tiga media berbeda akhirnya mengambil langkah hukum. Wartawan Palopo Pos, Riawan Junaid, menjadi pelapor pertama yang mendatangi Polres Palopo. Laporan itu kemudian diikuti oleh wartawan dari Tekape dan Indeks Media yang juga mengaku menjadi korban atas pernyataan dan unggahan yang dianggap menyerang kehormatan profesi jurnalis.
Perkembangan terbaru, Selasa (21/7/2026), Polres Palopo secara resmi mulai meminta keterangan dari para pelapor. Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh ketiga media tersebut. Proses klarifikasi juga disebut akan dilakukan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Luwu Raya. Sejumlah organisasi dan wartawan senior menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan. Ketika profesi wartawan dilecehkan saat menjalankan tugas, maka seluruh insan pers memiliki kepentingan untuk mengawal proses hukumnya,” ujar salah seorang jurnalis senior di Palopo.
Dukungan terhadap para pelapor pun terus mengalir. Sejumlah wartawan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga memiliki kepastian hukum. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk di media sosial, tetap memiliki batasan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan dengan menjunjung etika serta menghormati profesi orang lain. (RLS)

Posting Komentar untuk "Polisi di Palopo Lidik Kasus Oknum Aktivis Diduga Hina Profesi Wartawan"