Mencegah Salah Bayar, Rifai Sarankan Penyewa Ruko Sawerigading Titipkan Sewa ke Pengadilan

8.189 Views

Muhammad Rifai. 
PALOPO- Praktisi hukum Muhammad Rifai mendorong para pedagang penyewa eks Ruko Terminal Sawerigading, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, untuk segera menempuh jalur konsinyasi atau penitipan uang sewa ke pengadilan. Langkah tersebut dinilai sebagai cara paling aman untuk melindungi pedagang dari risiko salah bayar dan ancaman pengusiran di tengah sengketa lahan bernilai Rp 99,6 miliar yang semakin memanas.

Menurut Rifai, para pedagang saat ini berada dalam posisi rentan karena terjebak dalam konflik multi pihak antara Pemerintah Kota Palopo, Allung Padang sebagai pemenang gugatan perdata, serta kelompok ahli waris almarhumah Sabang yang menggugat pembatalan wasiat di Pengadilan Agama.

“Pedagang berada di pusaran konflik yang membingungkan. Jika mereka tetap membayar sewa ke Pemkot, legalitasnya sudah lemah karena Pemkot kalah perdata. Namun, jika membayar ke Allung Padang, wasiatnya saat ini sedang digugat batal di Pengadilan Agama. Jalur terbaik demi hukum adalah konsinyasi,” kata Muhammad Rifai kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

Salah seorang penyewa yang enggan namanya disebutkan mengaku lelah dan bingung. “Kami ini pihak yang paling menderita. Di sela-sela mencari sesuap nasi, kami justru dipusingkan pertanyaan, bulan depan sewa ruko harus dibayar ke siapa?” katanya dengan suara pelan.

Rifai menambahkan bahwa para pedagang juga menghadapi tekanan langsung dari pihak Allung Padang dan kelompok ahli waris. Mereka mengaku diganggu usahanya, antara lain diancam akan dikosongkan, mendapat somasi, hingga dibuatkan baliho berukuran sebesar pintu yang menutupi ruko mereka.

“Kami meminta Polisi untuk bertindak tegas menjaga kamtibmas dan kelangsungan proses ekonomi masyarakat Kota Palopo tanpa adanya gangguan keamanan dan kenyamanan. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, harus ditindak secara hukum,” tegas Rifai.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi diatur dalam Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui prosedur ini, para pedagang dapat menyetor uang sewa secara kolektif ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk iktikad baik pemenuhan kewajiban.

“Dengan menitipkan uang ke pengadilan, pedagang secara otomatis terlindungi dari tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dari pihak mana pun yang bertikai. Uang sewa tersebut akan dibekukan oleh negara dan baru akan diserahkan kepada pemilik sah setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari Pengadilan Agama Palopo,” ujarnya.

Rifai menekankan pentingnya perlindungan bagi pedagang sebagai pelaku usaha kecil. “Konsinyasi ini adalah tameng hukum bagi rakyat kecil seperti pedagang. Mereka tidak boleh diintimidasi atau dipaksa membayar oleh pihak-pihak yang bersengketa selama status kepemilikan tanah masih status quo. Biarkan uang sewa itu aman di pengadilan sampai urusan di atas selesai,” tuturnya.

Redaksi mencoba menghubungi Pengadilan Negeri Palopo untuk meminta pandangan resmi mengenai usulan konsinyasi yang disarankan Rifai. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Palopo menunda pembayaran ganti rugi lahan Ruko Sawerigading senilai Rp 99,6 miliar demi kehati-hatian pengelolaan anggaran daerah. Penundaan dilakukan sambil menunggu kejelasan hasil sidang gugatan pembatalan wasiat Allung Padang di Pengadilan Agama Palopo. Allung Padang sendiri sebelumnya pernah divonis pidana dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2022. (RLS)

Posting Komentar untuk "Mencegah Salah Bayar, Rifai Sarankan Penyewa Ruko Sawerigading Titipkan Sewa ke Pengadilan"