Ganti Rugi Ruko Sawerigading Ditunda, Pemkot Palopo Tunggu Putusan PA

8.189 Views

Kantor PA Kota Palopo. --FT/IST--
PALOPO- Ganti rugi ruko Sawerigading ditangguhkan. Pemerintah Kota Palopo memilih menunggu kejelasan status hukum atas sanggahan ahli waris dan gugatan pembatalan wasiat yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Palopo.

Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul, menyatakan pihaknya telah menerima surat sanggahan dari ahli waris dan sedang mempelajari putusan Pengadilan Agama serta proses gugatan yang berlangsung. “Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah,” ujarnya.

Gugatan pembatalan wasiat atas nama Allung Padang didaftarkan dengan Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PA.PLP. Sidang perdana digelar Kamis (2/7/2026), namun tergugat Allung Padang tidak hadir. Proses persidangan masih berlangsung.

Menurut Putusan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Palopo Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Plp, tanah seluas 6.040 m² di Kelurahan Dangerakko (eks Ruko Terminal Sawerigading) merupakan harta peninggalan almarhumah Sabang, istri Rajab Ali. Ahli waris sah adalah keturunan dari tiga anak Sabang, yaitu almarhumah Fatimah, almarhumah Sugra, dan almarhum Abbas bin Rajab Ali beserta keempat anaknya yang masih hidup: Hj. Aminah, Hj. Faridah, Hj. Aisyah, dan Hj. Hasnawati. Nama Allung Padang tidak tercantum dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum Hj. Aminah binti Abbas, Andi Surya, menyatakan surat wasiat yang diklaim Allung Padang cacat hukum karena dibuat di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Berdasarkan hukum waris Islam, jalur melalui Hj. Jahrah dinilai terhalang (terhijab) karena Sugra binti Rajab Ali meninggal mendahului Sabang.

Pihak ahli waris meminta Pemkot Palopo menunda pembayaran ganti rugi Rp99,6 miliar hingga status hukum jelas.

Sementara, Allung Padang menegaskan dirinya bukan ahli waris, melainkan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Saya bukan ahli waris tapi pemilik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa wasiat Hj. Jahrah telah dinyatakan sah oleh seluruh tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. Allung menyatakan siap menghadapi gugatan pembatalan wasiat di Pengadilan Agama dan meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kasus bermula dari putusan Pengadilan Negeri Palopo tahun 2016 yang memenangkan gugatan Allung Padang terhadap Pemkot Palopo. Pemkot dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp99,6 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar dan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Palopo telah melakukan sita jaminan atas tanah tersebut. Dalam mediasi eksekusi 29 Mei 2026 yang dipimpin Ketua PN Palopo I Komang Dediek Prayoga, Pemkot diberi opsi membayar Rp99,6 miliar atau menyerahkan lahan. 

Allung Padang sendiri pernah divonis pidana oleh Mahkamah Agung pada 2022 terkait pemalsuan dokumen kematian Hj. Jahrah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Palopo menyatakan akan menunggu kejelasan hukum sebelum melanjutkan eksekusi untuk menghindari risiko pembayaran yang tidak tepat sasaran. Para pedagang di eks Ruko Sawerigading menyampaikan kekhawatiran atas perselisihan yang berlarut-larut. (**)

Posting Komentar untuk "Ganti Rugi Ruko Sawerigading Ditunda, Pemkot Palopo Tunggu Putusan PA"