JAKARTA- Di ruang tengah sebuah restoran Prancis di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, dua tahun lalu, sepasang mata mengintai dari balik remang lampu. Malam itu, 19 Mei 2024, Febrie Adriansyah sedang memotong daging di piringnya ketika pengawalnya dari Polisi Militer TNI mendapati dua pria tak dikenal yang belakangan teridentifikasi sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri, mengarahkan kamera ponsel ke meja sang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Insiden 'Cipete Gate' itu kini dikenang bukan lagi sebagai drama penguntitan biasa, melainkan babak pembuka dari ketegangan panjang antara lembaga penegak hukum yang mencapai klimaks di pertengahan Juli 2026.
Bagi banyak kalangan yang masih merawat ingatan sejarah, situasi penegakan hukum saat ini membawa ingatan pada sosok Baharuddin Lopa. Medio Juni 2001, Indonesia sempat memiliki Jaksa Agung yang dikenal berani dan tak pandang bulu. Meski hanya menjabat selama satu bulan di bawah Presiden Abdurrahman Wahid sebelum wafat, Lopa meninggalkan catatan penting dalam pemberantasan korupsi. Ia mengusut kasus-kasus besar era Orde Baru, termasuk menyeret nama-nama konglomerat dan pejabat tinggi ke proses hukum. Lopa dikenal menolak kemewahan jabatan dan menjaga integritas pribadi dengan ketat.
Dua dekade setelah kepergian Lopa, Febrie Adriansyah yang sempat digadang-gadang karena keberaniannya membongkar megakorupsi seperti kasus timah senilai Rp300 triliun, kini berada di posisi yang sangat berbeda. Jumat, 17 Juli 2026, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia dicecar selama sembilan jam terkait dugaan korupsi TPPU pada PT Asabri, utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara PLTU PLN Sumatra.
Berbeda dengan tersangka swasta seperti Don Ritto yang langsung ditahan, Febrie diperbolehkan pulang tanpa borgol. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan tidak ada penahanan terhadap kliennya. Sikap Hotman yang emosional dalam konferensi pers, termasuk bentakan kepada jurnalis dan upaya menghubungkan kasus dengan Istana, justru memicu polemik baru. Pernyataan kerasnya memicu reaksi boikot dari kalangan pers, hingga Hotman akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Istana merespons cepat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. "Tidak ada aturan konstitusi yang mewajibkan izin Presiden untuk memeriksa tersangka korupsi," tegasnya. Meski demikian, sumber di lingkaran pemerintahan menyebut Presiden Prabowo sempat menyampaikan ketidakpuasan atas penggeledahan yang dinilai kurang koordinasi dengan pihak Istana.
Ketegangan ini terjadi hanya selang beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026. Pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus megakorupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional, yang diduga melibatkan monopoli dan mark-up proyek pengadaan wadah makanan.
Langkah Kejaksaan ini direspons dengan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Polri. Seorang mantan penyidik antirasuah menyebut fenomena ini sebagai 'saling sandera perkara', di mana setiap lembaga menggunakan kewenangannya untuk membalas langkah lembaga lain.
Saat ini, nasib Febrie berada di tangan 'Tim 9' jaksa senior di Kejaksaan Agung, di bawah pengawasan Komisi III DPR dan supervisi KPK. Surat pencekalan ke luar negeri telah diterbitkan. Jabatan Jampidsus yang ditinggalkannya kini lowong, sementara wacana evaluasi kepemimpinan Polri mulai beredar di kalangan Istana.
Di tengah ketegangan antarlembaga penegak hukum ini, publik kembali merindukan sosok seperti Baharuddin Lopa—jaksa yang dikenal karena integritas dan keberaniannya. Namun, realitas hari ini menunjukkan betapa rumitnya menjaga marwah institusi di tengah dinamika kekuasaan dan saling pengawasan antarlembaga. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Andai Lopa Masih Berdiri di Sana"