Ancaman Gugatan dan Laporan Hukum Hadang Pelantikan Steven Hamdani Direktur PAM Tirta Mangkaluku

8.189 Views

Foto Ilustrasi. 
PALOPO- Rencana pelantikan Steven Hamdani sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dipastikan berbuntut panjang. Aliansi Masyarakat Palopo Tolak Korupsi (AMPLOP) kini tengah merampungkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta laporan ke Ombudsman Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan tersebut.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas keputusan Wali Kota Palopo yang dinilai sepihak dan melanggar prinsip transparansi. Dari lima nama kandidat terbaik yang disodorkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara, Wali Kota justru memilih untuk menyodorkan satu nama tunggal, yaitu Steven Hamdani, ke Kementerian Dalam Negeri.

Padahal, merujuk pada data rekapitulasi penilaian objektif Pansel, Steven Hamdani hanya menempati peringkat keempat. Dari sisi kualifikasi teknis, ia juga hanya mengantongi Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Muda. Kualifikasi ini berada di bawah kandidat lima besar lainnya yang sudah memegang sertifikat Tingkat Madya hingga Tingkat Utama.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor 900.1.13.2/3205/Keuda. Isi surat tersebut menyatakan bahwa usulan nama tunggal dari Wali Kota Palopo dapat dipertimbangkan untuk dilantik.

Di lain pihak, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa penunjukan nama tunggal tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah. Merujuk pada aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Kepala Daerah dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memang ditegaskan sebagai organ tertinggi Perumda yang memegang segala wewenang kekuasaan. Berdasarkan regulasi tersebut, KPM memiliki diskresi penuh untuk memilih dan menetapkan anggota direksi dari nama-nama kandidat yang ada.

Namun, kalangan akademisi dan aliansi masyarakat menilai diskresi KPM tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Kewenangan Kepala Daerah tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta batasan formal yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Pasal 57 huruf l dalam PP tersebut secara eksplisit melarang calon anggota direksi terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan aktif partai politik. Sementara itu, Steven yang merupakan mantan legislator dari Partai Golkar kini dikabarkan telah beralih haluan dan mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra. Aturan ini dinilai mengikat mutlak dan menggugurkan syarat formil pencalonan, melampaui diskresi KPM yang diatur dalam Permendagri.

Sengkarut administrasi ini kian tajam lantaran langkah penunjukan Steven dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020. Surat edaran tersebut secara konsisten mengisyaratkan krusialnya kepemilikan sertifikasi kompetensi yang memadai dan linier bagi jajaran calon direksi BUMD air minum guna menjaga profesionalisme serta efisiensi layanan publik. Pengusulan kandidat bersertifikat Tingkat Muda di tengah ketersediaan figur berperingkat lebih tinggi dengan sertifikasi Madya dan Utama dianggap bertolak belakang dengan semangat pembinaan teknis yang digariskan oleh Ditjen Keuda tersebut.

"Keputusan Wali Kota memilih nama tunggal yang nilainya berada di bawah kandidat lain ini mencederai sistem merit dan tata kelola BUMD yang bersih. Diskresi dalam Permendagri 23 Tahun 2024 tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi penunjukan figur yang tidak memenuhi syarat kompetensi teknis tertinggi dan melanggar larangan parpol di PP BUMD," ujar Ares, penanggung jawab aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo, Minggu (5/7/2026).

Selain masalah kompetensi dan netralitas politik, rekam jejak hukum Steven juga menjadi sorotan publik. Namanya sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Sinyo Redy Benny Ratag saat dikonfirmasi mengenai status kasus tersebut memilih bersikap terbuka. "Jika ada waktu datang di kantor nanti dijelaskan sesuai data yang ada. Terima kasih," ujar Sinyo melalui pesan singkat, Minggu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi berupaya mengkonfirmasi ke Steven Hamdani namun belum dapat terhubung. Konfirmasi atau tanggapan resmi ini terkait status keanggotaan partai politik maupun persoalan hukum yang diarahkan kepadanya.

Dinamika di Palopo ini mulai bergeser ke tingkat provinsi. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo telah melayangkan surat resmi bernomor 002/B/AMM-Palopo/VII/2026 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan guna mendesak evaluasi total terhadap proses seleksi.

Aspek kompetensi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Keuda Nomor 539/4972/KEUDA dan dugaan pelanggaran tata kelola ini pula yang mendasari rencana AMPLOP untuk menyeret penunjukan ini ke Ombudsman. Mereka menilai terjadi maladministrasi karena kriteria teknis dari kementerian diabaikan demi akomodasi politik di daerah.

Sebagai bentuk tekanan publik, kelompok mahasiswa juga dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin (6/7/2026).

Pemerintah Kota Palopo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian jadwal pelantikan maupun polemik kompetensi calon direktur yang diprotes warga tersebut. (MDT) 

Posting Komentar untuk "Ancaman Gugatan dan Laporan Hukum Hadang Pelantikan Steven Hamdani Direktur PAM Tirta Mangkaluku"