![]() |
| Allung Padang. |
PALOPO- Allung Padang menegaskan dirinya bukan sebagai ahli waris melainkan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6.040 m² di Kelurahan Dangerakko (eks Ruko Terminal Sawerigading) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Saya bukan ahli waris tapi pemilik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Allung Padang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/6/2026).
Allung Padang menambahkan, “Biarkan proses hukum berjalan. Penetapan ahli waris bukan bukti milik, tapi putusan sudah pasti hak milik penggugat. Dan adakah bukti bahwa Sabang masih berhak atas tanah yang telah dibagikan kepada anaknya?”
Ia juga menegaskan bahwa wasiat Hj. Jahrah telah dinyatakan sah oleh seluruh tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK). “Hakim sudah memeriksa surat wasiat itu mulai dari PN, PT, Mahkamah Agung kasasi, hingga PK. Semuanya menyatakan wasiat tersebut sah menurut hukum,” tegasnya.
Di pihak lain, sebelumnya, kuasa hukum ahli waris almarhumah Sabang telah mendaftarkan gugatan pembatalan surat wasiat yang mengatasnamakan Allung Padang di Pengadilan Agama Palopo dengan Nomor Register Perkara 223/Pdt.G/2026/PA.Plp. Proses persidangan masih berjalan.
Menurut Putusan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Palopo Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Plp, tanah seluas 6.040 m² tersebut merupakan harta peninggalan almarhumah Sabang, istri Rajab Ali. Ahli waris yang berhak adalah keturunan dari tiga anak Sabang, yaitu almarhumah Fatimah, almarhumah Sugra, dan almarhum Abbas bin Rajab Ali beserta keempat anaknya yang masih hidup: Hj. Aminah, Hj. Faridah, Hj. Aisyah, dan Hj. Hasnawati. Nama Allung Padang tidak tercantum dalam putusan penetapan ahli waris tersebut.
Andi Surya, kuasa hukum Hj. Aminah binti Abbas, menyatakan bahwa surat wasiat yang diklaim Allung Padang cacat hukum karena dibuat di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Berdasarkan hukum waris Islam, jalur melalui Hj. Jahrah dinilai telah terhalang (terhijab) karena Sugra binti Rajab Ali meninggal mendahului Sabang. Pihaknya meminta Pemkot Palopo menunda pembayaran ganti rugi Rp99,6 miliar hingga status hukum menjadi jelas.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Palopo tahun 2016 yang memenangkan gugatan Allung Padang. Pemkot Palopo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp99,6 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Palopo telah melakukan sita jaminan atas tanah tersebut. Dalam mediasi eksekusi pada 29 Mei lalu yang dipimpin Ketua PN Palopo I Komang Dediek Prayoga, Pemkot Palopo diberi dua opsi: membayar Rp99,6 miliar atau menyerahkan lahan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 19 Juni 2026.
Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul, mengatakan pihaknya telah menerima surat sanggahan dari ahli waris dan sedang mempelajari putusan Pengadilan Agama serta gugatan pembatalan wasiat yang sedang berjalan. “Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah,” ujarnya.
Allung Padang sendiri pernah divonis pidana oleh Mahkamah Agung pada 2022 terkait pemalsuan dokumen kematian Hj. Jahrah.
Meskipun kuasa hukum ahli waris telah memaparkan argumen hukumnya terkait gugatan pembatalan wasiat, mereka belum memberikan tanggapan baru khusus mengenai pernyataan tertulis melalui WA yang dikirim Allung Padang hari ini. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan Palopo, Allung Padang: Saya Bukan Ahli Waris tapi Pemilik Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap"