![]() |
| Foto ILUSTRASI. |
PALOPO- Ahli waris almarhumah Sabang menyampaikan peringatan agar Pemerintah Kota Palopo berhati-hati dalam pembayaran ganti rugi senilai Rp99,6 miliar kepada Allung Padang. Peringatan ini disampaikan menyusul Putusan Pengadilan Agama Palopo yang menetapkan ahli waris sah tanpa mencantumkan nama Allung Padang.
Kuasa hukum ahli waris telah mendaftarkan gugatan pembatalan surat wasiat yang mengatasnamakan Allung Padang di Pengadilan Agama Palopo dengan Nomor Register Perkara 223/Pdt.G/2026/PA.Plp. Proses persidangan saat ini masih berjalan.
Menurut putusan Pengadilan Agama tentang Penetapan Ahli Waris, tanah seluas 6.040 m² di Kelurahan Dangerakko (eks Ruko Sawerigading) merupakan harta peninggalan almarhumah Sabang, istri Rajab Ali. Ahli waris yang berhak adalah keturunan dari tiga anak Sabang, yaitu almarhumah Fatimah, almarhumah Sugra, dan almarhum Abbas bin Rajab Ali beserta keempat anaknya yang masih hidup.
Andi Surya, kuasa hukum Hj. Aminah binti Abbas selaku salah satu ahli waris, menyatakan bahwa surat wasiat yang diklaim Allung Padang cacat hukum karena dibuat di bawah tangan dan tidak memperoleh persetujuan seluruh ahli waris. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum waris Islam, jalur waris melalui Hj. Jahrah telah terhalang (terhijab) karena Sugra binti Rajab Ali meninggal mendahului Sabang.
KRONOLOGI KASUS
Kasus bermula dari putusan Pengadilan Negeri Palopo tahun 2016 yang memenangkan gugatan Allung Padang. Pemkot Palopo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp99,6 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Plp yang telah menetapkan empat orang sebagai ahli waris sah: Hj. Aminah, Hj. Faridah, Hj. Aisyah, dan Hj. Hasnawati. Nama Allung Padang tidak tercantum dalam putusan tersebut.
Allung Padang sendiri pernah divonis pidana oleh PN Palopo pada 2022 terkait pemalsuan dokumen kematian Hj. Jahrah.
Pengadilan Negeri Palopo telah melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah seluas 6.040 m². Dalam mediasi eksekusi pada 29 Mei 2026 yang dipimpin Ketua PN Palopo I Komang Dediek Prayoga, Pemkot Palopo diberi dua opsi yakni membayar Rp99,6 miliar atau menyerahkan lahan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 19 Juni 2026.
Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul, mengonfirmasi telah menerima surat sanggahan dari ahli waris. “Pemkot Palopo sebagai pihak yang akan melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah harus berhati-hati. Kami sedang mempelajari secara mendalam putusan Pengadilan Agama tentang penetapan ahli waris dan gugatan pembatalan wasiat yang sedang berjalan,” kata Sahrul. Pemkot menyatakan akan menunggu kejelasan status hukum sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari risiko pembayaran yang tidak tepat sasaran.
Sementara itu, Allung Padang menyatakan menghargai upaya yang dilakukan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan pembatalan wasiat di Pengadilan Agama. “Kami memiliki bukti-bukti hukum yang kuat, termasuk surat wasiat yang sah dan pengakuan tertulis dari beberapa pihak bahwa objek tanah tersebut merupakan warisan dari almarhumah Hj. Jahrah,” ujarnya.
Allung Padang berpendapat bahwa putusan PN Palopo tahun 2016 yang telah inkrah tetap memiliki kekuatan eksekutorial hingga ada putusan yang membatalkannya secara definitif.
Andi Surya meminta Pemkot Palopo tidak membayarkan uang ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menurut putusan Pengadilan Agama.
Di lapangan, para pedagang di eks Ruko dan Terminal Sawerigading menyampaikan kekhawatiran akan perselisihan dan konflik hukum ini. Tim kuasa hukum ahli waris telah melakukan sosialisasi putusan pengadilan kepada para penyewa.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan gugatan pembatalan wasiat di Pengadilan Agama Palopo masih berlangsung. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Putusan PA Tak Cantumkan Allung Padang, Ahli Waris Sabang Minta Pemkot Tunda Pembayaran Rp99,6 Miliar"