PALOPO- Kuasa hukum para ahli waris almarhumah Sabang menyatakan bahwa Allung Padang tidak memiliki dasar hukum sebagai ahli waris. Mereka mengupayakan penundaan eksekusi dan pembatalan wasiat yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah di kawasan eks Ruko Sawerigading.
Andi Surya CL, SH, selaku kuasa hukum ahli waris, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi putusan Pengadilan Agama (PA) Palopo kepada para pedagang di deretan Ruko Sawerigading, Rabu (17/6/2026).
Andi Surya menjelaskan bahwa klaim Allung Padang sebagai ahli waris adalah salah besar. Dasar hukum perlawanan mereka adalah Putusan PA Palopo berupa Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Plp. Putusan tersebut secara resmi menetapkan empat ahli waris sah dari almarhumah Sabang, yaitu Hj. Aminah, Hj. Faridah, Hj. Aisyah, dan Hj. Hasnawati.
Sementara itu, klaim Allung Padang yang menyatakan menerima wasiat dari almarhumah Jahrah binti Husain dinilai gugur secara hukum Islam. Berdasarkan pertimbangan hukum, orang tua Jahrah yang bernama Sugra binti Rajab Ali telah meninggal dunia lebih dulu daripada Sabang selaku pemilik asal tanah. Akibatnya, jalur waris tersebut terhalang atau terhijab.
"Secara hukum sangat jelas bahwa Allung Padang tidak memiliki legal standing. Apalagi jika membuat klaim bahwa dia adalah ahli waris, itu lebih keliru lagi," tegas Andi Surya.
Pihaknya juga telah mengajukan gugatan pembatalan surat wasiat di Pengadilan Agama Palopo dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2026/PA.Plp. Dua surat sanggahan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Palopo untuk menunda pelaksanaan eksekusi serta ke Pemerintah Kota Palopo agar tidak membayarkan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
Sengketa tanah seluas sekitar 6.040 m² di Kelurahan Dangerakko (kawasan Terminal Sawerigading) ini telah berlangsung bertahun-tahun. Allung Padang mengklaim sebagai ahli waris dari Hj. Jahrah, orang tua angkatnya, dan pernah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palopo pada 2016. Putusan tersebut menghukum Pemkot Palopo dan pihak terkait membayar ganti rugi sekitar Rp99,6 miliar.
Namun, ahli waris Sabang terus memperjuangkan hak mereka dengan argumentasi bahwa wasiat yang dibuat pada 2016 tersebut cacat hukum karena dibuat di bawah tangan dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah.
Allung Padang sendiri pernah menjalani proses hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen kematian Hj. Jahrah hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2022.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan langsung dari Allung Padang atas pernyataan kuasa hukum ahli waris tersebut. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Ahli Waris Sabang Klaim Allung Padang Tak Berhak atas Tanah Ruko Sawerigading"