WFH Disetop, ASN Lutra Kembali Berkantor Sesuai Jadwal Normal

8.189 Views

 

Pemkab Lutra keluarkan edaran penghentian kebijakan WFH. 
MASAMBA- Setelah ditetapkan selama beberapa waktu, kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara akhirnya resmi disetop, kini ASN kembali berkantor sesuai jadwal normal seperti biasanya alias Work From Office.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 0008/30/B.Organisasi/Setda tentang Pembatalan Pelaksanaan Penugasan Tugas Kedinasan di Rumah bagi ASN Luwu Utara.

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam SE Nomor 000.8/16/B.Organisasi/Setda tertanggal 7 April 2026 mengenai pelaksanaan WFH, khususnya hari Jumat, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Dalam SE terbaru ini, ASN diminta mematuhi kembali hari dan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya bagi staf, ketegasan juga ditekankan kepada para pimpinan perangkat daerah (PD). Mereka kini memegang tanggung jawab penuh atas kehadiran serta pelaksanaan tugas para ASN di lingkungan kerja masing-masing.

“Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Dengan berakhirnya era WFH di Pemda Lutra, maka ASN diharapkan dapat kembali meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kerjanya langsung dari meja kantor demi kemajuan daerah. (LHR)

Posting Komentar untuk "WFH Disetop, ASN Lutra Kembali Berkantor Sesuai Jadwal Normal"