![]() |
| Plt Dirut PERUMDA-TM, Zulkifli Halid usai menandatangani MoU bersama Kajari Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag. |
PALOPO- Kerja sama yang berkelanjutan di bidang pendampingan hukum kembali dicapai antara Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Mangkaluku (PERUMDA-TM) Kota Palopo, dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kedua belah pihak menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum, nota kesepahaman ditandangani Plt Dirut PERUMDA-TM Palopo, Zulkifli Halid, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sinyo Redy Benny Ratag SH MH, Rabu (10/6/2026) kemarin.
"Kami bersyukur karena kerja sama ini kembali berlanjut, sebab PERUMDA-TM memang memerlukan pendampingan hukum," jelas Zulkifli Halid yang juga Plt Sekda Palopo ini.
![]() |
| Proses penandatanganan MoU antara PERUMDA-TM dan Kejari Palopo. |
![]() |
| Jajaran PERUMDA-TM kembali perkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Palopo. |
Lewat kera sama MoU itu, PERUMDA-TM dapat diwakili Kejaksaan Negeri Palopo pada pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan atau non litigasi, termasuk pendampingan terhadap permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, melalui poin kerja sama tadi, Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada PERUMDA-TM. "Kerja sama MoU ini sangat penting, untuk memastikan langkah pengelolaan perusahaan sesuai koridor hukum," jelas Zulkifli Halid.
Yang pasti, kerja sama ini memberikan dampak positif bagi PERUMDA-TM karena mendapat pendampingan hukum dan pertimbangan hukum bidang perdata serta tata usaha negara langsung dari Kejaksaan Negeri. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)



Posting Komentar untuk "Kejari dan PERUMDA-TM Palopo Sepakati MoU Pendampingan Hukum"