Kapolres Janji Tindaklanjuti Tambang Emas Ilegal di Luwu

8.189 Views

 

Sejumlah alat berat bekerja di tambang ilegal. FT/IST
BELOPA- Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Adnan melalui pesan WhatsApp kepada Koran Akselerasi, Senin (1/6/2026).

“Jika ada laporan atau informasi tentang kegiatan illegal di wilayah kami tentu akan kami tindak lanjuti, untuk memastikan kebenaran laporan atau informasi tersebut, dan ini sudah kami lakukan dari berbagai sumber informasi yang pernah kami dapat.”ujarnya.

Pernyataan Kapolres ini muncul sebagai respons atas desakan keras dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan. LMND sebelumnya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa mengepung Mapolres Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.

Dalam tuntutannya, LMND mendesak polisi segera memproses hukum empat pelaku usaha ilegal berinisial HM, HS, S, dan O. Keempatnya diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan di Desa Marinding dan Desa Saronda.

Sementara itu, pantauan di lokasi belum lama ini, menunjukkan aktivitas tambang masih berjalan lancar. Setidaknya ada tiga hingga lima unit ekskavator yang aktif beroperasi di kedua desa tersebut. Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama resah melihat kerusakan di wilayahnya.

“Sudah lama sekali berlangsung. Sungai digerus pakai ekskavator dan lahan pertanian tercemar. Kalau nanti terjadi banjir bandang, siapa yang mau bertanggung jawab?” keluhnya.

Warga tersebut juga menyesalkan lambatnya respons dari aparat penegak hukum. “Selama ini tidak ada tindakan berarti. Biasanya setelah diberitakan ramai, mereka berhenti sebentar, lalu nanti aktif lagi,” tambahnya.

Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli, menyayangkan sikap kepolisian yang dinilainya terlalu pasif dan cenderung menunggu laporan dari masyarakat.

“Kalau polisi memang serius mau menindak, itu tidak sulit. Alat berat bolak-balik setiap hari di sana, masa tidak kelihatan? Di mana fungsi intelijen? Di tingkat desa kan ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kok bisa mereka tidak tahu?” tegas Adri.

LMND juga mengingatkan bahwa para pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) terancam hukuman pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi kritik tersebut, Kapolres Adnan Pandibu menegaskan bahwa Polres Luwu rutin melakukan pemantauan di wilayah-wilayah rawan. Ia kembali menjamin bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan tajam ini kini menyita perhatian luas dari masyarakat Luwu. Warga sangat berharap aparat penegak hukum segera bertindak nyata di lapangan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan potensi konflik sosial di masyarakat dapat dicegah. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Kapolres Janji Tindaklanjuti Tambang Emas Ilegal di Luwu"