Surat Edaran Kemendagri Jadi 'Batu Sandungan' Calon Direksi PAM-TM, Ini Poin yang Dilanggar

8.189 Views

 

PALOPO- Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 533/4979/KD tertanggal 1 Desember 2020 kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Pemerintah Kota Palopo mengusulkan tiga nama calon direksi Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) periode 2026–2031 ke Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga nama yang diusulkan adalah H. Yasir, Andi Siwaru Husain, dan Steven Hamdani. Padahal, surat edaran tersebut secara tegas mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi BUMD Air Minum.

Berikut bunyi lengkap poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. “Khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Bidang Operasi/Teknik.”

Penjelasan: Ini merupakan syarat minimal mutlak bagi calon Direktur Operasi/Teknik. Sertifikat Tingkat Muda tidak memenuhi ketentuan ini.

2. “Selain Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya, dan 12 (dua belas) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama setelah pengangkatan.”

Penjelasan: Bagi direksi yang sudah diangkat, diberikan masa tenggang (grace period) untuk melengkapi sertifikat. Namun, bagi calon yang akan diseleksi, syarat minimal Tingkat Madya harus sudah dipenuhi sejak awal.

3. “Dalam hal Direksi berjumlah 1 (satu) orang, calon Direksi wajib memenuhi angka 1 dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatan.”

Penjelasan: Jika hanya ada satu direksi, standarnya lebih tinggi, yaitu minimal Tingkat Madya dan/atau Utama sejak awal seleksi.

Praktisi hukum Rijal Thamrin, SH, menilai pengusulan calon yang tidak memenuhi syarat berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Surat Kemendagri tersebut sangat jelas. Steven Hamdani hanya memiliki Sertifikat Tingkat Muda, yang berada di bawah persyaratan minimal Tingkat Madya. Jika tetap diajukan, besar kemungkinan tidak lolos verifikasi di Ditjen Bina Keuangan Daerah,” kata Rijal saat dihubungi, Kamis, (7/5/2026).

Perbandingan Kualifikasi Calon:

* Andi Siwaru Husain (Peringkat 2): Skor UKK 7,91, psikotes “Dipertimbangkan”, Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya (Saat ini menjabat Kepala SPI Perumda TM Palopo).

* H. Yasir (Peringkat 3): Skor UKK 7,90, psikotes “Disarankan”, Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama (Mantan Direktur Utama Perumda TM Palopo).

* Steven Hamdani (Peringkat 4): Skor UKK 7,87, psikotes “Dipertimbangkan”, Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda (Mantan anggota DPRD Kota Palopo dua periode).

Lima Besar Hasil UKK:

   1. Ris Akril Nurimansjah
   2. Andi Siwaru Husain
   3. H. Yasir
   4. Steven Hamdani
   5. Andi Megawati

Rijal menambahkan bahwa pengangkatan direksi yang melanggar regulasi dapat dibatalkan demi hukum atau digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kompetensi teknis direksi sangat menentukan kinerja BUMD dalam pelayanan publik. Mengabaikan standar yang ditetapkan Kemendagri berarti mengabaikan prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pansel, Pemkot Palopo, maupun Kemendagri belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. (**)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kemendagri Jadi 'Batu Sandungan' Calon Direksi PAM-TM, Ini Poin yang Dilanggar"