![]() |
| Foto direksi lama PERUMDA-TM Palopo. |
PALOPO- Masa kepengurusan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo resmi berakhir pada Minggu (10/5/2026). Periode jabatan yang dimulai sejak 10 Mei 2021 itu berakhir tepat setelah lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi periode 2021–2026 yang purnatugas terdiri atas Ir. M. Tawakkal sebagai Direktur Utama, Ris Akril Nurimansjah sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Abdul Hamid, ST sebagai Direktur Operasional.
Hingga berita ini diturunkan, proses seleksi calon direksi baru periode 2026–2031 masih berlangsung. Dokumen hasil seleksi tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi lebih lanjut. Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah nama yang diusulkan. Namun, di tengah publik beredar dua versi informasi, yakni adanya tiga nama yang diusulkan atau hanya satu nama tunggal, yaitu Steven Hamdani, mantan anggota DPRD Palopo dua periode dari Partai Golkar. Sebelumnya, Wali Kota Palopo juga telah menunjuk dr. Silvia Hamdani saudara dari Steven Hamdani sebagai Plt Direktur RSUD Palemmai Tandi.
Guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan air minum tersebut, Pemerintah Kota Palopo menyiapkan skenario penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi. Terdapat dua nama yang disebut-sebut menguat dalam bursa calon Plt, yaitu:
- Zulkifli Halid, ST., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ketua Dewan Pengawas dan Kepala Bapenda
- Pejabat internal di lingkungan Perumda PAM-TM.
Penunjukan Plt Direksi ini mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Pasal 24 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan seluruh anggota direksi, tugas pengurusan dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas atau menunjuk pejabat internal BUMD dengan masa jabatan paling lama enam bulan.
Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menegaskan komitmennya untuk menjaga proses seleksi tetap transparan dan bebas intervensi. "Proses wawancara berjalan lancar, kita tinggal menunggu hasil final dari Kemendagri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data keuangan tahun 2025–2026, penghasilan riil jajaran direksi cukup signifikan. Direktur Utama diperkirakan menerima sekitar Rp42 juta per bulan, sementara Direktur Bidang mencapai Rp38 juta per bulan. Anggaran tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kesehatan yang dibayarkan secara non-tunai. Direksi juga berhak atas dana representatif dan jasa produksi (tantiem) jika perusahaan berhasil membukukan laba, seperti pada tahun buku 2024 di mana Perumda TM menyetorkan dividen sebesar Rp2,25 miliar ke kas daerah.
Terkait isu audit pendapatan direksi oleh Inspektorat, Kepala Inspektorat Kota Palopo, Amir Santoso, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dipublikasikan.
Publik kini menaruh harapan besar agar siapa pun yang ditunjuk, baik Plt maupun direksi definitif, mampu meningkatkan kualitas distribusi air bersih serta merespons cepat setiap keluhan pelanggan. Pemkot Palopo dipastikan akan segera mengumumkan nama Plt untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi. (**)

Posting Komentar untuk "Masa Jabatan Direksi PAM-TM Berakhir, Siapa Plt dan Berapa Pendapatannya?"