Kejari Luwu Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Dana Rp300 Juta ke Tenaga Ahli DPR RI

8.189 Views

 

Foto Ilustrasi. 
BELOPA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akan menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan aliran dana Rp 300 juta kepada IM, seorang tenaga ahli anggota DPR RI. Informasi tersebut muncul dari dokumen transaksi yang tersebar di tengah penyidikan kasus korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menyatakan tim penyidik telah memantau perkembangan informasi yang beredar di publik dan media. Pihaknya akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan tim penyidik tindak pidana khusus untuk dilakukan verifikasi.

“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama penyidik. Saat ini, tim tengah mendalami informasi itu untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi dari Makassar, Minggu (10/5/2026).

“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengkoordinasikan terlebih dulu bersama penyidik. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami informasi itu guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka A. Rano Amin (RA) diduga melakukan transfer dua kali melalui aplikasi BRimo ke rekening Mandiri a/n IM. Transfer pertama sebesar Rp250 juta dilakukan pada 21 Juni 2023, diikuti transfer kedua sebesar Rp50 juta pada 22 Juni 2023. IM diketahui pernah menjabat sebagai tenaga ahli Muhammad Fauzi, mantan anggota DPR RI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini jaksa penyidik masih memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti terhadap tujuh tersangka yang telah ditahan di Lapas Kelas II Palopo sejak Maret 2026. Meski demikian, kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak baru apabila ditemukan fakta hukum yang relevan dari informasi yang beredar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada IM melalui telepon dan pesan WA belum mendapat respons. Kejaksaan Negeri Luwu mengimbau masyarakat memberikan dukungan serta waktu kepada penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

Posting Komentar untuk "Kejari Luwu Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Dana Rp300 Juta ke Tenaga Ahli DPR RI"