MOROWALI- Secara simbolis, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali, Kamis (21/5/2026), menyerahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada masyarakat di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Witaponda, dan Kecamatan Bumi Raya, dengan total sebanyak 365 bidang tanah.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kantah Morowali.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dihadiri Ketua Ajudikasi PTSL Morowali, Hardiansyah Komi, bersama jajaran Satuan Tugas Administrasi Kantah Morowali
Dalam kesempatan tersebut, Hardiansyah Komi menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap program PTSL dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas hak atas tanah secara mudah, cepat, dan transparan.
Menurutnya, Kantah Morowali terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
DAFTAR DESA PENERIMA PTSL 2026
- Kecamatan Bungku Tengah:
Desa Lanona
Desa Bente
-Kecamatan Witaponda:
Desa Sampeantaba
Desa Solonsa
-Kecamatan Bumi Raya
Desa Samarenda
Desa Solonsa
Desa Pebotoa

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Bagikan 365 Sertipikat Program PTSL 2026 di 3 Kecamatan"