PALU- Sembilan warga Desa Loli Oge menggugat penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah. Polisi mangkir dua kali di praperadilan. Di balik pondasi batako yang dibongkar, menguap aroma ketimpangan: hukum tajam ke warga, tapi lunglai saat menyentuh kuasa tambang.
Ruang Sidang Kartika di Pengadilan Negeri Palu terasa lebih hampa Selasa, 14 April 2026. Bukan karena sepi pengunjung, melainkan karena deretan kursi di sisi kanan hakim yang melompong kosong. Di situlah seharusnya duduk perwakilan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
Untuk kali kedua, korps bayangkara memilih absen. Dua surat panggilan resmi pengadilan seolah lenyap ditelan angin. Sementara itu, di kursi seberang, sembilan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, duduk dengan punggung tegak, raut wajah tegang. Didampingi tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulteng, mereka datang menuntut pembatalan status tersangka yang mereka sebut sebagai kriminalisasi atas upaya mempertahankan ruang hidup.
“Ketidakhadiran mereka tidak menghentikan proses,” kata Agussalim, salah satu kuasa hukum, dengan nada yang menyiratkan kelelahan sekaligus menunjukkan ia sudah tidak punya energi lagi untuk mentoleransi drama ini. Bagi LBH-R, mangkirnya polisi bukan sekadar ketidaknyamanan prosedural, melainkan sinyal pengabaian terhadap hak warga untuk menguji keabsahan penyidikan.
Prahara bermula dari benda yang tampak remeh, sebuah pondasi batako setengah jadi milik PT Wadi Al Aini Membangun (PT WAAM), berdiri tepat di badan jalan desa akses tunggal warga sehari-hari. Atas instruksi kepala desa, warga membongkarnya demi memulihkan fungsi jalan. Niat membuka akses publik itu berujung laporan pidana. Sembilan orang dicomot sebagai tersangka pengrusakan.
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, langsung menusuk ke cacat formil. Surat penetapan tersangka, katanya, bahkan tak mencantumkan pasal yang disangkakan. “Ini bukan perusakan aset pribadi. Ini pembongkaran untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Namun di balik batako itu, terbentang sengkarut izin tambang galian C yang lebih rumit. PT Wadi Al Aini Membangun mengklaim memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare dengan status Clean and Clear. Perusahaan ini, menurut Direktur Reza Aljufri, berakar dari perusahaan lokal masyarakat Desa Loli Oge bernama Persekutuan Perdata Loli Munta (kemudian CV Loli Munta) yang mendapat izin sejak SK Bupati Donggala tahun 2005. Pada 2009, perusahaan berpindah tangan sebelum akhirnya bertransformasi menjadi PT dengan Nomor Induk Berusaha berbasis risiko 91203029719260004.
Pihak perusahaan berulang kali menegaskan legalitas IUP mereka dan membantah tudingan perampasan lahan. Mereka bahkan menyatakan bahwa lokasi yang dipersoalkan sebagian tidak berada dalam wilayah IUP mereka, serta siap berdialog jika ada bukti kepemilikan sah dari pihak lain.
Di sisi lain, warga Loli Oge sudah lama gelisah. Sejak akhir 2025, dapur mereka lebih sering dibawa ke jalan ketimbang dipakai memasak. Mereka berdemonstrasi dengan alat masak sebagai simbol perlawanan terhadap tujuh perusahaan tambang galian C, termasuk PT WAAM, yang mereka khawatirkan merusak sumber air, menebarkan debu ISPA, dan mengancam lahan pertanian serta kebun yang menjadi tumpuan hidup.
Ironisnya, Dinas ESDM Provinsi Sulteng sempat menerbitkan sanksi administratif pada 9 Januari 2026 yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas semacam ini meski perusahaan bersikeras bahwa berkas mereka dinyatakan lengkap dan berstatus Clean and Clear.
Kini bola panas berada di tangan hakim tunggal Sudirman. Jika praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palu dikabulkan, sembilan warga bisa bernapas lega; nama baik mereka direhabilitasi, penyidikan dihentikan. Jika ditolak, proses pidana akan terus menggilas warga yang sekadar ingin jalannya tak terhalang pondasi.
Mangkirnya polisi untuk kedua kalinya meninggalkan pertanyaan yang menggantung di langit-langit Ruang Kartika: Mengapa aparat begitu trengginas menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena membongkar pondasi di badan jalan, tapi mendadak lunglai bahkan absen ketika diminta pertanggungjawaban di depan meja hijau?
Di Loli Oge, hukum kembali menunjukkan wajahnya yang paling ambigu, tajam menusuk ke bawah ketika berhadapan dengan warga desa, namun mendadak pudar dan ragu saat bersinggungan dengan kuasa tambang yang mengklaim izin negara sejak era 2005. Apakah ini netralitas, atau sekadar pilihan untuk melindungi investor di tengah ancaman ekologis yang nyata bagi anak cucu desa?
Kasus ini belum usai. Dan di balik kursi kosong itu, pertarungan antara ruang hidup warga dan nafsu galian C terus berlanjut dengan hukum yang tampaknya masih mencari posisinya. (TIM)

Posting Komentar untuk "Kursi Kosong di Ruang Kartika"