Bea Cukai Morowali Razia Rokok Ilegal di Kawasan Industri

8.189 Views

 

Razia rokok ilegal di Morowali.
MOROWALI- Kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal digelar Bea Cukai Morowali awal April 2026 lalu, kali ini lokasinya dipusatkan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi. 

Alhasil, dalam upaya pemberantasan tersebut berhasil diamankan 21 ribu batang rokok ilegal senilai Rp31 juta. Artinya, Bea Cukai Morowali berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20 juta akibat peredaran rokok ilegal. 

Sepanjang 2026, Bea Cukai Morowali total sudah mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal senilai Rp545 juta dengan potensi kerugian negara Rp361 juta.

Keberhasilan ini tak lepas dari kinerja Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali, yang tanggap menyikapi laporan dari masyarakat soal adanya peredaran rokok ilegal. 

Bea Cukai Morowali kemudian memperkuat pengawasan pada jalur distribusi melalui perusahaan ekspedisi dan pedagang di toko penjual eceran. Rokok ilegal yang disita terdiri dari beberapa merek, antara lain Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penertiban ini merujuk Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kepala Bea dan Cukai Morowali, Muhariadi, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026), menyatakan pihaknya akan terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal. Muhariadi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta terus memberikan informasi kepada Bea Cukai Morowali tentang peredaran barang kena cukai ilegal. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Morowali Razia Rokok Ilegal di Kawasan Industri"