Oleh: Ardianto Palla
*) Direktur Law Office Toddopuli/Advokat
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan ke tahanan rumah memicu diskursus hangat. Secara prosedural, langkah ini berpijak pada Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, dalam ekosistem hukum kita, keabsahan formal semata sering kali belum cukup memuaskan rasa keadilan publik yang menuntut kesetaraan perlakuan.
Perkara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp622 miliar ini bukan sekadar angka. Ia menyentuh sensitivitas pelayanan ibadah umat. Ketika seorang tokoh publik mendapatkan relaksasi penahanan dalam waktu singkat, publik secara otomatis menarik garis perbandingan dengan preseden penanganan kasus lain yang jauh lebih kaku.
Kita tentu masih mengingat drama hukum mantan Gubernur Papua, almarhum Lucas Enembe. Meski tim medis berulang kali menyatakan kondisi kesehatannya kritis dan darurat, permohonan pengalihan penahanan dari rutan sering kali menemui jalan buntu hingga akhir hayatnya. Kontras ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah standar diskresi penegak hukum telah bergeser dari pertimbangan kemanusiaan menjadi pertimbangan posisi politik?
Dinamika kian kompleks saat kita menoleh pada kebijakan pengampunan yang belakangan mewarnai wajah hukum kita. Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam kasus impor gula, serta amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dinamika politik yang bersinggungan dengan ranah hukum, menunjukkan adanya pergeseran paradigma.
Kebijakan ini tampaknya selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu maaf bagi koruptor asal aset negara dikembalikan. Semangat asset recovery memang memiliki dimensi kemanfaatan ekonomi untuk menyelamatkan keuangan negara. Namun, jika tidak dikelola dengan transparansi yang absolut, kebijakan ini berisiko ditafsirkan sebagai bentuk "pelunakan" yang selektif.
Dalam kasus Yaqut, di mana pengembalian dana belum bersifat signifikan dan audit BPK mengenai kerugian negara masih dipersoalkan oleh tim penasihat hukum, pengalihan penahanan rumah tampak seperti "insentif dini". Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum cenderung adaptif terhadap pengaruh, sementara rakyat kecil harus berhadapan dengan wajah hukum yang tanpa kompromi.
Tim penasihat hukum tersangka secara konsisten menggarisbawahi bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan dibuktikan secara konstitusional sebelum penetapan tersangka. Persoalan teknis ini krusial, sebab jika prosedur penghitungan dianggap prematur, integritas penyidikan KPK secara keseluruhan dipertaruhkan.
KPK lahir sebagai lembaga independen untuk memutus urat nadi korupsi sistemik. Sebagai lembaga extraordinary, setiap langkahnya mengandung pesan simbolis. Pengalihan status penahanan yang dilakukan tanpa penjelasan proaktif hanya akan mempertebal awan kecurigaan akan adanya standar ganda.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk menjaga legitimasi. KPK perlu menjelaskan secara lugas alasan objektif di balik diskresi ini. Demikian pula pemerintah, harus memastikan bahwa narasi "maaf bagi koruptor" tidak menjadi celah bagi impunitas atau ruang transaksi yang mencederai komitmen dasar pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, hukum yang adil bukan hanya yang patuh pada teks undang-undang, melainkan yang mampu menjawab dahaga keadilan masyarakat. Jika diskresi hukum terus digunakan tanpa kepekaan terhadap rasa keadilan substantif, kita khawatir cahaya pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin redup, meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian hukum yang panjang. (****)

Posting Komentar untuk "Tahanan Rumah dan Ujian Integritas"