Pekat Lumpur, Pucat Hukum

8.189 Views

 

Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel.
MALILI- Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa.

Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata.

Rihal Tamsin.

"Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita," ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma.

Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas.

Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi "senjata pamungkas" korporasi, merintangi aktivitas pertambangan.

"Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang," ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026.

Jejak Lumpur yang Tak Terhapus
PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat 'mengunci' Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut.

Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material.

Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah.

"Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga," tambah Rihal.

Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi.

Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal 'karet' dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan.

"Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak," tegas Rihal.

Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih 'merintangi pertambangan' (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum," ujar Rihal. 

Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. 

"Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi 'satpam' korporasi," tambahnya.

Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka.

Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi.

Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Pekat Lumpur, Pucat Hukum"