OPINI! Menjaga Marwah Supremasi Sipil

8.189 Views

 

Oleh: Mubarak Djabal Tira  
Luka bakar seluas 24 persen yang diderita Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, bukan sekadar catatan medis. Serangan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada malam 12 Maret 2026 merupakan noda hitam yang menusuk jantung demokrasi Indonesia. Di balik derita fisik korban yang kini masih berjuang di RSCM tersirat pesan intimidasi yang gamblang, suara kritis terhadap kebijakan negara, khususnya isu remiliterisasi dan judicial review UU TNI, tak boleh lagi terdengar lantang.

Penahanan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) oleh Pusat Polisi Militer TNI menjadi titik terang pertama. Pengakuan resmi ini, meski terlambat, membuka kotak pandora tentang batas profesionalisme militer di ruang sipil. Serangan yang terekam CCTV, pelaku terlatih, berupaya menghilangkan jejak dengan berganti pakaian, dan melarikan diri secara terkoordinasi terjadi tepat setelah Andrie merekam podcast yang membahas wacana perluasan peran TNI. Kebetulan yang terlalu presisi ini sulit diterima sebagai kebetulan belaka.

Ujian Keamanan Warga

Dalam negara hukum, aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan. Pertanyaan tajam yang dilontarkan Ketua LMND Sulawesi Selatan, Adri Fadli “Jika aparat telah jadi penjahat, apakah negara masih bisa menjamin keamanan warganya?” bukan sekadar retorika. Itu adalah gugatan moral yang mendasar terhadap legitimasi negara. Pola kekerasan terorganisir ini mengingatkan pada trauma masa lalu yang seharusnya telah terkubur oleh semangat Reformasi 1998.

Kebebasan berpendapat adalah oksigen demokrasi. Ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, yang tercipta adalah chilling effect, suasana beku yang membuat warga ragu untuk bersuara. Ancaman ini bukan hanya terhadap individu seperti Andrie Yunus, melainkan terhadap kemajuan bangsa yang telah dirintis selama hampir tiga dekade.

Jalan Menuju Peradilan Umum

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil yang melibatkan IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, dan LBH Masyarakat sangat jelas: kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan semata-mata di pengadilan militer. Landasan hukumnya tegas. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan:  

“Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Penganiayaan berat dengan air keras yang menyebabkan luka parah termasuk tindak pidana umum (Pasal 467 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berencana). Mempertahankan kasus ini di ranah peradilan militer hanya akan memperkuat persepsi publik tentang eksklusivitas hukum bagi aparat. Peradilan umum menawarkan transparansi yang lebih luas yakni sidang terbuka, akses publik terhadap bukti, dan pengawasan dari masyarakat serta media. Tanpa reformasi peradilan militer yang substantif, janji akuntabilitas akan terus terbentur tembok impunitas yang selama ini menjadi sorotan dunia internasional.

Menolak Lupa, Mencegah Impunitas

Kasus ini mengingatkan pada serangan terhadap Novel Baswedan (2017) dan pembunuhan Munir Said Thalib (2004) keduanya menunjukkan pola kekerasan terorganisir terhadap pembela hak asasi manusia. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas secara objektif adalah langkah penting. Namun, instruksi itu harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret: pengungkapan motif dan aktor intelektual (jika ada), pelibatan Komnas HAM sebagai pengawas independen, serta penyerahan proses hukum ke peradilan umum sesuai tuntutan koalisi sipil.

Menjaga marwah supremasi sipil bukan sekadar slogan. Itu adalah menjaga martabat bangsa. Jika aparat yang dibiayai pajak rakyat justru menjadi ancaman bagi warga yang kritis, fondasi negara hukum sedang mengalami keretakan serius. Penuntasan kasus Andrie Yunus secara adil dan transparan di peradilan umum bukan hanya soal keadilan bagi satu korban. Itu soal memastikan bahwa hukum berdiri tegak di atas segala bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan yang berseragam. (****)

Posting Komentar untuk "OPINI! Menjaga Marwah Supremasi Sipil"